Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Pilwali Surabaya

Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Kuasa Hukum MAJU, Veri Junaidi dalam sidang perdana sengketa Pilwali Surabaya 2020 di MK (Foto: Dok. jatimnow.com)
Kuasa Hukum MAJU, Veri Junaidi dalam sidang perdana sengketa Pilwali Surabaya 2020 di MK (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (MAJU), Veri Junaidi menyayangkan penegakkan hukum Bawaslu yang tidak berjalan dalam Pilwali Surabaya 2020.

Kali ini Veri menyinggung dana kampanye nol rupiah (Rp 0) dari Pasangan Calon Nomor Urut 01, Eri Cahyadi-Armudji (Erji).

"Kalau dilihat dari keterangan Bawaslu itu disebutkan, Erji melakukan kampanye cukup banyak. Mestinya pelaporan dana kampanye Erji yang nol rupiah itu bisa menjadi temuan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Veri, Selasa (2/2/2021).

Namun, lanjut Veri, sampai sekarang tidak ada temuan terkait dugaan pelanggaran dana kampanye Paslon Erji yang disampaikan Bawaslu Surabaya.

"Nah itu sebagai fakta bahwa proses penegakkan hukum tidak dilakukan secara serius oleh Bawaslu Kota Surabaya," jelasnya.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Veri juga menilai bahwa keterangan dari Bawaslu Surabaya pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, menunjukkan proses penegakkan hukum yang tidak berjalan.

"Misalnya begini. Soal pengawasan dan sebagainya. Masak dalam proses kampanye seperti itu, Bawaslu Kota Surabaya hanya menemukan 7 dugaan pelanggaran. Dan lebih aktif masyarakat (yang melaporkan). Artinya pengawasan tidak berjalan. Dan semua laporan-laporan tidak diproses. Artinya penegakkan hukum tidak berjalan," tambahnya.

Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran di Pilwali Surabaya 2020 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MK. Laporan tersebut diterima dan diregristrasi dengan Nomor Perkara No 88/PHP.BUP-XIX/2021.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban KPU Kota Surabaya sebagai termohon serta keterangan pihak terkait (kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1), keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti.

Sidang dipimpin majelis hakim yaitu Arief Hidayat sebagai Ketua Majelis Hakim. Kemudian Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul sebagai Hakim Anggota.