Pixel Codejatimnow.com

Pembunuh Fotografer Bangkalan Ditangkap, 1 Peleton Dalmas Dikerahkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Setelah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Hayatunddin (32) seorang fotografer warga Dusun Buselah, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kepolisian sempat mengerahkan satu peleton Dalmas ditempatkan Mapolsek Geger.

"Sebanyak satu peleton Dalmas kita BKO-kan (tugaskan) ke Polsek (Geger) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto, Selasa (5/1/2021).

Didik menerangkan, polisi terus melakukan pendekatan persuasif ke keluarga korban, untuk ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan kasus terbunuhnya Hayatunddin.

"Satreskrim Polres Bangkalan membantu Polsek Geger, untuk menyelidiki kasus pembunuhan tersebut," tuturnya.

Baca juga:  

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Kami juga berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, sehingga kurang dari 12 jam terduga pelaku diamankan," tambah mantan Kapolres Pacitan ini.

Sekitar pukul 12.30 Wib, Senin (4/1/2021), korban dibacok paha kirinya saat berada di warung depan rumah tersangka. Korban meninggal dunia ketika dalam perawatan di puskesmas.

Usai melakukan pembacokan, tersangka Nardi (35) warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan hendak melarikan diri ke Surabaya. Dalam perjalanannya, dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Bangkalan saat berada di Jalan Akses Jembatan Suramadu, Burneh, Bangkalan.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

Tim gabungan Satreskrim dan anggota Polsek Geger yang dipimpin Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja menangkap pelaku sekitar pukul 23.00 Wib hari itu atau kurang dari 12 jam.

"Setelah pelaku tertangkap dan kami memberikan pemahaman kepada keluarga korban, satu peleton Dalmas kita tarik kembali ke polres," jelas Alumni Akpol 1999.