Pixel Codejatimnow.com

Duh! Pria ini Meregistrasi Ribuan Kartu Seluler dengan Data Orang Lain

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menunjukkan barang bukti dan tersangka
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menunjukkan barang bukti dan tersangka

jatimnow.com - Ginanjar Wahyu Styaji (33) digelandang polisi setelah terbukti melakukan registrasi 1000 kartu perdana seluler dengan data orang lain. Warga Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan itu kini ditahan di mapolres setempat.

"Kepolisian Pacitan berhasil menangkap pelaku pelanggaran ITE dengan memasukkan data dari kartu perdana handphone yang seharusnya kartu ini ketika dibeli masih kosong dan diisi masing-masing orang," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (13/12/2020).

Wiwit menyebut timnya masih mendalami dan mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan data untuk meregistrasi 1000 kartu perdana tersebut.

Baca juga:
Tak Terima Diputus Cinta, Pria ini Sebar Video Mesumnya Bersama Pacar

Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia sudah melakukan registrasi 1000 nomor lebih dengan data tidak otentik atau pemilik legal selama satu tahun lebih.
Praktik pelaku terungkap dari informasi masyarakat yang membeli nomor di suatu konter tapi sudah teregistrasi.

"Modusnya cari keuntungan, tapi membahayakan banyak orang. 1861 data NIK dan valid semua. NIK yang sama tidak bisa daftar banyak kartu. Ini rawan dijadikan alat penipuan, penyebaran hoaks bahkan terorisme," jelasnya.

Baca juga:
Hina Profesi Wartawan di Media Sosial, Pemuda asal Magetan Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 51 ayat 1 jo Pasal 35 No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara.