Pixel Codejatimnow.com

Dua Pencuri 'Janda Bolong' Milik Bos Tanaman Hias di Malang Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Dua pencuri tanaman hias janda bolong diamankan di Mapolsek Karangploso, Malang
Dua pencuri tanaman hias janda bolong diamankan di Mapolsek Karangploso, Malang

jatimnow.com - Dua pria pencuri tanaman hias janda bolong dan jenis lainnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangploso, Polres Malang. Tanaman hias yang mereka curi senilai Rp 120 juta.

Kedua pelaku asal Kabupaten Malang itu adalah Buhandika Pratama (40), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Karangploso dan Moch. Alvian (43), warga Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.

Keduanya beraksi di rumah bos tanaman hias bernama Aldi Irawan, warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Akibat ulah kedua pelaku, Aldi merugi hingga Rp 120 juta.

Kapolsek Karangploso, AKP Bambang Sidik Achmadi mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku sudah menyiapkan karung. Sampai di lokasi, kedua memanjat pagar bagian belakang rumah korban.

"Kedua tersangka mencabuti tanaman-tanaman hias milik korban lalu memasukkannya ke dalam karung dan kabur," terang Bambang, Senin (7/12/2020).

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Pencurian itu baru diketahui korban pagi harinya saat hendak melihat tanaman-tanaman hias miliknya. Melihat itu korban langsung melapor ke Mapolsek Karangploso.

Setelah mendapat laporan, sejumlah anggota Polsek Karangploso menuju lokasi untuk melakukan identifikasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, kedua pelaku berhasil teridentifikasi hingga dilakukan penangkapan.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Kami tangkap kedua tersangka secara berurutan di rumah masing-masing," jelas Bambang.

Dari kasus ini, disita 250 tanaman hias hasil curian yang disimpan di rumah tersangka Buhandika. Ratusan tanaman hias itulah yang dicuri kedua tersangka dari rumah korban.