Pixel Codejatimnow.com

Tak Kantongi IMB, 50 Pengusaha di Kota Batu Terancam Denda Rp 50 Juta

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan

jatimnow.com - Kepala Satpol PP Kota Batu, M. Nur Adhim menyebut ada 50 pengusaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, kelima puluh pengusaha itu terdiri dari pemilik perumahan, rumah makan. Bahkan beberapa tempat telah dilakukan penyegelan.

Puluhan pengusaha itu bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pertengahan bulan Desember 2020 dan terancam denda maksimal Rp 50 juta.

"Maksimal denda Rp 50 juta, sanksi terberat yaitu pembongkaran bangunan sesuai peraturan daerah (Perda). Untuk saat ini bangunan tersebut sudah diwajibkan tutup atau menghentikan aktivitas," tegasnya, Jumat (4/12/2020).

Baca juga:
Pemkot Surabaya Ganti IMB jadi PBG, Ini Perbedaan dan Alur Prosesnya

Ia mencontohkan, untuk penyegelan dan menghentikan aktivitas pembangunan hingga pemilik melengkapi izin contohnya adalah pembangunan Perumahan Cordoba di Desa Beji dan Villa Tlogorejo di Desa Bumiaji.

Selain menertibkan bangunan, diharapkan tindakan itu dapat memberikan sumbangsih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB dan pajak usaha.

Baca juga:
Cara Mas Dhito Permudah Izin Bangunan melalui Klinik PBG, Apa Itu?

"Ada dua kategori pelanggaran, pertama bangunan lama yang sudah berizin tapi melakukan penambahan pembangunan, idealnya ya harus memperbahari IMB. Kedua, bangunan baru yang memang tidak memiliki dari awal," ujar dia.

"Selain rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), kami juga membentuk tim di lapangan untuk mengetahui mana saja bangunan yang tak melengkapi izin tersebut," imbuhnya sambil menyarankan agar para pengusaha diminta mengetahui dahulu status tanah yang akan dibeli supaya tidak bermasalah dikemudian hari.