Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Petugas PMK Dipecat karena Politik, GM Jaman: Demokrasi Sudah Mati

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Ketua GM Jaman Surabaya, Zainnudin (Foto: Dok. jatimnow.com)
Ketua GM Jaman Surabaya, Zainnudin (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua Gerakan Mahasiswa Jagone MA Mujiaman (GM Jaman) Surabaya, Zainnudin mengaku sangat terpukul dengan pemecatan salah satu petugas Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya, hanya menunjukkan pilihannya dalam Pilwali 2020.

Zainnudin mengaku tidak habis pikir tentang kebijakan dan keputusan anak buah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), yang main pecat hanya karena memilih calon wali kota yang bukan dari kalangan intetnal pemerintah kota (pemkot).

"Ini sangat ngawur. Pilihan hak politik itu adalah hak pribadi masing-masing warga negara yang dilindungi undang-undang. Ngapain pemkot ngurusin ke hak politik orang? Apalagi sampai dipecat gara-gara pilih mendukung calon yang bukan dari pemkot," papar Zainnudin, Rabu (25/11/2020).

Zainnudin mengatakan, usut punya usut pemecatan itu kabarnya dilatarbelakangi karena pegawai outsourcing PMK yang merupakan ketua RW di wilayah tempat tinggalnya itu memfasilitasi salah satu calon wali kota untuk berkampanye di wilayahnya.

Baca juga:  

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Kalaupun itu alasannya, memang kenapa? Dia ketua RW dan kalau tidak salah kampanyenya hari Minggu. Hari di luar tugas sebagai pegawai. Dia memakai baju sebagai ketua RW, bukan sebagai pegawai PMK. Kalau itu dipermasalahkan, pemkot sudah ngawur dan mematikan demokrasi Surabaya. Ini harus dilawan," tegasnya.

Dalam kasus serupa, Zainnudin kembali mengungkit deklarasi Eri Cahyadi-Armudji yang digelar di Taman Harmoni seusai keluarnya rekomendasi DPP PDI Perjuangan (PDIP) beberapa bulan lalu.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Saat itu, baik Eri maupun Risma, masih menjabat sebagai pejabat Pemkot Surabaya. Eri sebagai Kepala Bappeko dan Risma sebagai wali kota Surabaya. Saat itu Risma dan Eri menghadiri deklarasi saat hari kerja tanpa ada izin cuti.

"Kalau Risma-Eri bisa begitu, kenapa yang memilih di luar mereka dan ikut kampanye di luar hari kerja malah dipecat? Harusnya Risma dan Eri itu yang sudah dipecat karena melanggar Undang-undang ASN. Apalagi di situ ada ASN-ASN lain yang ikut memberi fasilitas, seperti ajudan dan Sekpri Risma. Mereka kenapa tidak di sanksi? Demokrasi ini benar-benar mati di tangan Wali Kota Tri Rismaharini," tandasnya.