Pixel Codejatimnow.com

Pilkada Mojokerto 2020

Cabup Pungkasiadi Disebut Dorong Panwas Desa, Ini Hasil Kajian Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Cabup Mojokerto, Pungkasiadi saat mendaftar ke KPU (Foto: Dok. jatimnow.com)
Cabup Mojokerto, Pungkasiadi saat mendaftar ke KPU (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto membawa peristiwa Calon Bupati (Cabup) Pungkasiadi yang disebut mendorong petugas pengawas kelurahan atau desa (PKD) Agus Salim terkendala minimnya alat bukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at mengatakan, timnya sudah melakukan kajian awal terkait kejadian Cabup Pungkasiadi yang disebut mendorong Panwas Desa Gedeg tersebut.

Menurutnya, aksi cabup nomor 3 itu diduga sebagai tindak pidana yang melanggar 198A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Tetapi ketika tahap investigasi untuk melengkapi syarat formal dan material indikasi pidana, Bawaslu terkendala alat bukti, baik foto atau video.

"Sejauh ini kami tidak cukup alat bukti untuk menaikkan menjadi temuan, baik itu dokumentasi foto atau video. Karena memang saat itu jajaran pengawas lainnya berada di titik lokasi kampanye sebelumnya," ungkap Aris saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Baca juga:  Cabup Pungkasiadi Disebut Dorong Panwas Desa saat Kampanye

Baca juga:
KPU Mojokerto Tetapkan Ikbar Jadi Bupati-Wabup Terpilih

Aris menambahkan, koordinasi Bawaslu dan Gakkumdu berpedoman pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Tahun 2020 yakni penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu sesuai tingkat dalam penerimaan laporan dan temuan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Selasa kemarin. Memang benar peristiwa Gedeg ini tidak cukup syarat material untuk diangkat menjadi temuan yang kemudian diregistrasi," jelas Aris.

Baca juga:
Unggul Quick Count Internal, Barra dan Tim Pemenangan Sujud Syukur

Aris menyebut kejadian Cabup Pungkasiadi disebut mendorong PKD Desa Gedeg memang terjadi. Itu berdasarkan penjelasan dan keterangan Agus Salim (panwas desa). Pihaknya akan memproses kasus tersebut apabila menemukan bukti tambahan.

"Ketika syarat material ini ditemukan atau dalam artian ada bukti baru atau tambahan, Bawaslu memiliki ruang untuk kembali melakukan kajian awal. Karena ini bagian dari pengawasan, bukan laporan yang memiliki limitasi waktu," pungkasnya.