Pixel Codejatimnow.com

Covid-19 di Surabaya

Santunan Korban Covid-19 Ditolak, Dinas Sosial Kota Surabaya Digugat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Sri Muljani Istiqomah
Sri Muljani Istiqomah

jatimnow.com - Sri Muljani Istiqomah, warga Siwalankerto Tengah menggugat Dinas Sosial Kota Surabaya.

Pasalnya, pengajuan santunan sebesar Rp 15 juta untuk suaminya yang meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19 tidak diberikan.

"Sudah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya," ujar M Sholeh, kuasa hukum penggugat, Sri Muljani Istiqomah, Senin (9/11/2020).

Baca juga: 

Sholeh menerangkan, alasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena pengajuan santunan kematian pasien Covid-19 ditolak oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Surabaya.

"Padahal, sudah ada aturannya dari Kementerian Sosial terkait santunan Rp 15 juta bagi ahli waris yang keluarganya meninggal dunia karena positif Covid-19," tuturnya.

Pihaknya sudah konfirmasi ke Dinas Kesehatan. Hasilnya, pegawai dinkes tidak mengeluarkan surat keterangan, karena almarhum Muhammad Hasan, suami dari penggugat, tidak dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid yang disediakan Pemkot Surabaya.

"Petugas Dinkes Surabaya tidak bisa menunjukkan pasal di Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menerangkan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia tidak dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid tidak bisa mendapatkan santunan," tuturnya.

Sholeh juga sudah mendatangi Dinas Sosial Kota Surabaya, untuk mengurus pengajuan santunan sebesar Rp 15 juta dari pemerintah pusat.

Baca juga:
Nawardi, Sosok di Balik Buku 'Parlemen Jalanan ke Parlemen Senayan'

Lagi-lagi, Dinas Sosial Kota Surabaya menolak pengajuan santunan Rp 15 juta yang dilayangkan Sri Muljani sebagai ahli waris suaminya.

"Dinas Sosial tidak mengeluarkan rekomendasi untuk proses selanjutnya, karena tidak ada surat keterangan dari Dinas Kesehatan," kata Sholeh.

"Pengajuan santunan kan syaratnya hanya melampirkan surat kematian karena Covid-19 dari rumah sakit/puskesmas/dinas kesehatan. Kalau ada tanda garis miring itu kan artinya atau. Jadi kalau sudah ada rumah sakit yang mengeluarkan surat kematian, maka tidak perlu surat keterangan dari Dinas Kesehatan," terangnya sambil menambahkan, pihak rumah sakit sudah mengeluarkan keterangan hasil swab Muhammad Hasan, suami Sri dinyatakan positif Covid.

Sholeh menegaskan, karena perlakuan yang tidak ada dan tidak jelas alasan dari Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan Kota Surabaya, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ini menjadi aneh ketika uang santunan Rp 15 juta bukan uang pemkot, tapi uangnya Kementerian Sosial. Kenapa Pemkot Surabaya justru menghambat warganya yang mengalami musibah untuk mendaptkan haknya," katanya.

Baca juga:
Kisah Cak Asad, dari Tukang Ojek, Kini Pimpin 8 Perusahaan hingga Jadi Politisi

Kata Sholeh, masih ada beberapa warga lainnya yang mengalami nasib serupa dialami Sri Muljani. Mereka tidak mendapatkan santunan dan juga ada yang mengeluarkan biaya pribadi bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

"Ini fenomena memalukan. Orang miskin, orang yang kurang mampu mestinya bisa mendapatkan uang santunan dari pemerintah pusat, tapi dipersulit. Uang santunan itu bagi mereka dapat meringankan beban, bisa untuk biaya tahlilan, kok malah dihamabt oleh dinas di Pemkot Surabaya," cetusnya.

Sebelumnya, musibah dialami Sri Muljani Istiqomah, warga Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Baru menikah enam bulan, Sri sudah ditinggal suaminya Muhammad Hasan meninggal dunia karena positif Covid-19. Deritanya semakin bertambah, karena Pemerintah Kota Surabaya tidak memberikan santunan kepada keluarganya.

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.