Pixel Codejatimnow.com

Dua Saksi Kuatkan Dakwaan untuk Gilang, Terdakwa Pelecehan 'Pocong'

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Narendra Bakrie
Gilang di Mapolrestabes Surabaya (foto dokumen)
Gilang di Mapolrestabes Surabaya (foto dokumen)

jatimnow.com - Sidang dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama (G) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini memasuki pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khudaini itu berlangsung secara tertutup.

Baca juga:  

Mantan mahasiswa Unair berusia 22 tahun itu mengikuti sidang secara teleconference karena masih ditahan di Polrestabes Surabaya. Terdakwa diwakili oleh pengacaranya.

"Sidang dakwaan sudah Minggu lalu. Sekarang memasuki mendengarkan dua keterangan saksi yaitu Royan dan Fikri," kata jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Perak Gede Willy Pramana, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, kedua saksi itu menguatkan dakwaan terdakwa.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Saksi menyebut terdakwa mengirimkan WhatsApp (WA) ke hp Fikri. Isinya kalau kamu tidak mau melakukan apa yang saya minta, penyakit vertigo saya kambuh dan saya bahkan bisa bunuh diri," ujarnya menirukan keterangan saksi.

"Akhirnya para saksi takut dan tidak punya pilihan," imbuhnya.

Ia meneruskan, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan, Gilang sendiri tidak membantah.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Keterangan kedua saksi itu menguatkan dakwaan. Dakwaannya kan UU ITE dan Asusila," ujar Willy.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan pemuda asal Kalimantan Tengah itu telah melakukan perbuatan pelecehan seksual 'pocong' berkedok riset sejak Tahun 2015. Hingga kini korbannya mencapai 25 orang.