Pixel Codejatimnow.com

Posting Kantor Polisi adalah Sarang ISIS, Pria Mojokerto ini Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku diamankan Polres Mojokerto Kota
Pelaku diamankan Polres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Seorang pria diamankan Polres Mojokerto Kota lantaran terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Pria itu yaitu David Handoko (37) warga Dusun/Desa Jatikumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan Tim Cyber menemukan akun milik pelaku memposting jika Polsek Kemlagi merupakan sarang ISIS.

"Selain Polsek Kemlagi, pelaku juga memposting tetangganya dan mantan kades juga merupakan anggota ISIS. Setelah kami periksa saksi-saksi yang diposting pelaku, saksi itu tidak terbukti ikut dan tergabung dalam organisasi ISIS dan organisasi teroris yang lain," kata Lailah, Senin (12/10/2020).

Mantan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ini menambahkan, pelaku melakukan itu semua karena sakit hati kepada orang-orang yang diposting di akun Facebook miliknya.

Baca juga:
Media Siber di Kota Malang Diretas jadi Situs Judi Online

"Dia tuangkan kekesalan di media sosial di akun facebooknya. Pelaku mengunggah foto-foto terkait sakit hatinya. Dia ada masalah dengan lingkungannya dan sempat dijuluki maaf 'cina gendeng' oleh tetangganya," ungkapnya.

"Sempat juga dia ingin membakar rumah tetangganya. Karena sakit hatinya itulah dia melakukan seperti itu biar aparat dan petugas itu bertindak untuk mengadili orang-orang yang sudah menyakiti hatinya, tapi tidak melapor ke polisi," ujar dia.

Di depan polisim David Handoko menyebut dirinya nekat memposting jika Polsek Kemlagi merupakan sarang ISIS karena tidak menangani kasusnya.

Baca juga:
Video: Penyebar Ujaran Kebencian di Mojokerto Ditangkap

"Saya dapat foto cari di Facebook lalu diedit karena tak mau menangani perkara saya, dan enggak laporan," katanya.

Pelaku terancam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.