Pixel Codejatimnow.com

Ketagihan Nyabu, Anak Penjaga Kos di Surabaya Curi Laptop

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Pencuri laptop yang diamankan Polsek Tegalsari
Pencuri laptop yang diamankan Polsek Tegalsari

jatimnow.com - Seorang pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari setelah terbukti mencuri laptop di sebuah rumah kos di Jalan Dinoyo, Surabaya. Mirisnya, rumah kos itu merupakan tempat kerja orangtua pelaku.

Pelaku adalah Oki Hari Romadhon (21), asal Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, yang tinggal di Surabaya. Sementara korban bernama Shabila Gadis (21), warga Surabaya.

"Kami amankan yang bersangkutan ini setelah korban dan pihak toko elektronik melapor ke kami. Pihak toko elektronik inilah yang menerima laptop yang dicuri pelaku. Kemudian kami ajak kerjasama untuk menangkap pelaku," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutayana, Rabu (16/9/2020).

Made menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (6/9) lalu. Saat itu, tersangka diminta kedua orang tuanya membantu menjaga rumah kos.

Sekitar pukul 22.30 Wib, muncul niat jahat tersangka untuk melakukan pencurian. Tersangka lantas mengamati satu persatu kamar kos.

Setelah dipastikan kamar korban sedang kosong, tersangka mengambil kunci cadangan yang diletakkan di ujung lorong kos. Kemudian dicoba satu persatu kunci ke kamar korban. Setelah terbuka, tersangka mengambil laptop korban.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Korban kemudian pulang ke tempat kosnya. Kemudian mencari laptopnya tidak ada. Setelah itu melapor ke kami (Polsek Tegalsari)," jelasnya.

Dari laporan itu, Made dan anak buahnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi pintu yang tidak mengalami kerusakan, kecurigaan langsung tertuju ke tersangka.

Namun, saat dimintai keterangan, tersangka berbelit-belit. Dia berdalih tidak mengetahui aksi pencurian itu. Dia hanya menggantikan pekerjaan orang tuanya untuk menjaga kos, karena sedang sakit.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Di situ kemudian kami bawa tersangka ke kantor untuk kepentingan pemeriksan lebih lanjut. Dan saat kami pulangkan, ternyata benar tersangka menjual barang curian itu ke toko elektronik," katanya.

Made dan anak buahnya kemudian bekerjasama dengan pihak toko elektronik untuk menangkap tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk diperiksa.

"Ngakunya uang hasil penjualan laptop itu untuk beli narkoba jenis sabu. Katanya sudah lima bulanan ini makai. Ini yang akan terus kami dalami, kembangkan," pungkas Made.