Pixel Code jatimnow.com

Polres Gresik Ungkap Curat Truk dan Penipuan Penggelapan Motor

Editor : Yanuar D  
Konferensi pers Polres Gresik dalam pengungkapan kasus curat truk serta penipuan dan penggelapan sepeda motor. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Konferensi pers Polres Gresik dalam pengungkapan kasus curat truk serta penipuan dan penggelapan sepeda motor. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, serta kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.

Untuk kasus curat truk, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41). Sementara satu tersangka lainnya berinisial A.A (19), seorang mahasiswa asal Jombang, diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik.

AP diketahui merupakan mantan sopir korban dan berperan sebagai otak pelaku. Ia memanfaatkan pengetahuannya terkait kebiasaan korban serta letak kunci kendaraan saat masih bekerja. Bersama tersangka AS, AP melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026. Pelaku mencuri satu unit dump truck Hino milik korban DH. Aksi tersebut sempat dipergoki warga sehingga pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan, Kecamatan Dukun.

Sementara pencurian kedua dilakukan di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Dalam aksi ini, pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual kepada penadah di Bangkalan, Madura, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

"Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.

Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka A.A (19). Modus yang digunakan adalah berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook.

Baca juga:
Pastikan Jajaran Bersih Narkoba, Polres Gresik Gelar Tes Urine Mendadak

Saat pertemuan dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja. Namun, ketika meminta izin melakukan test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang.

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kembali kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers. Mereka di antaranya Aldo, warga Surabaya pemilik sepeda motor Yamaha Mio, Debi Anafi warga Kecamatan Dukun pemilik dump truck, serta Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng pemilik truk Hino warna hijau.

“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ungkap salah satu korban dengan haru.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD.

Baca juga:
Pastikan Perayaan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Klenteng Kim Hin Kiong

“Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.