Pixel Codejatimnow.com

Pilkada Mojokerto 2020

Skenario Bawaslu Mojokerto Agar Paslon Pelanggar Prokes Bisa Disanksi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at

jatimnow.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020 diawali dengan pengumpulan massa dua dari tiga pasangan calon saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dari catatan jatimnow.com, pengerahan massa pendukung dilakukan pasangan calon (paslon) Pungkasiadi-Titik Masudah saat mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto pada 6 September 2020.

Gara-gara itu pula, Pungkasiadi yang merupakan calon petahana mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pengerahan massa pendukung juga dilakukan paslon Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra saat mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto pada 4 September 2020.

Sedangkan paslon ketiga Yoko Priyono-Choirun Nisa hanya membawa puluhan pendukung saat mendaftar ke kantor KPU yang sama, juga pada 4 September 2020.

Meski KPU sudah memiliki PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dalam Kondisi Pandemi Covid-19, tapi PKPU itu tidak mengatur sanksi untuk paslon dan tim pemenangan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris F Asy'at menjelaskan, bawaslu juga terpaksa memakai aturan di luar ketentuan pilkada serentak untuk menindak kontestan dan tim pemenangannya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Baca juga:
KPU Mojokerto Tetapkan Ikbar Jadi Bupati-Wabup Terpilih

Menurutnya, kewenangan itu ada di Pasal 32 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pilkada. Bawaslu hanya memberi rekomendasi kepada penegak hukum yang berwenang memberikan sanksi.

"Nanti selama kampanye, kami akan melakukan peringatan. Jika nanti itu tidak diindahkan, maka kita akan koordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan pembubaran dan sanksi mereka yang memberikan seusai aturan yang dimiliki," ujar Aris, Minggu (13/9/2020).

Sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan akan ditegakkan oleh polisi, TNI dan Satpol PP. Sementara di Kabupaten Mojokerto hanya ada Surat Edaran (SE) Nomor 440/1449/416.105/2020 tentang Tatanan Normal Baru Pencegahan Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Bupati Mojokerto Pungkasiadi pada 3 Juli 2020.

Baca juga:
Unggul Quick Count Internal, Barra dan Tim Pemenangan Sujud Syukur

Isi SE itu, pelanggar protokol kesehatan hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan atau pembubaran kegiatan dan penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 memang belum ada. Sehingga pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan berpedoman pada SE itu.

"Masih proses di bagian hukum dan dikonsultasikan ke provinsi. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan rujukannya surat edaran bupati berupa sanksi sosial," pungkasnya.