Pixel Codejatimnow.com

Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Empat Pengedar di Trenggalek Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Keempat pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek.
Keempat pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek.

jatimnow.com - Empat pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo dibekuk Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Keempat pelaku itu yakni EP (28) asal Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, RB (23) warga Desa Karangan, Kecamatan Karangan, AD warga Desa Ngares dan RH (23) warga Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, keempat orang itu dibekuk selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.

"Pelaku EP ditangkap di salah satu warung kopi dengan barang bukti 816 pil doubel L," kata Doni, Selasa (1/9/2020).

Dari tangan pelaku RB, polisi menyita 5 poket sabu.

"Lima poket berat kotor 0,43 gram, 0,37 gram, 0,54 gram, 0,76 gram dan 0,82 gram. RB ditangkap di pinggir jalan masuk," ujar dia.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Masih kata Doni, dari interogasi RB, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat dari pelaku AD. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap AD.

"Dari tangan AD disita narkotika jenis sabu seberat 2,79 gram, pil doubel L sebanyak 3.145 butir, Pil Y 78 butir dan uang tunai Rp 1,6 juta," bebernya.

Pelaku RH, lanjut Doni, ditangkap petugas di sebuah rumah kosong di Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Sebanyak 90 butir pil doubel L dari tangan pelaku RH," pungkasnya.

Para tersangka dijerat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan diantaranya undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.