Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan 6,5 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Madura Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Dua tersangka dan sabu seberat 6,5 kilogram dibeber di Mapolda Jatim
Dua tersangka dan sabu seberat 6,5 kilogram dibeber di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Kantor Wilayah 1 menggagalkan pengiriman narkoba sebanyak 6,5 kilogram dari Malaysia yang akan dikirim ke Sampang, Madura.

Dalam kasus itu, dua orang yang bertugas sebagai kurir ditangkap. Keduanya masing-masing berinisial L (19) dan H (21), asal Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras dari tim gabungan Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai Kantor Wilayah 1.

"Jadi awalnya didapati suatu informasi adanya kotak kontainer berisi sabu-sabu yang berasal dari luar negeri dan hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang," jelas Trunoyudo didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolda Jatim, Senin (31/8/2020).

Setelah mendapat informasi tersebut, Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dan menemukan alamat tujuan, yaitu Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sampai di lokasi, tim menunggu serta melihat siapa yang mengambil paket sesuai dengan alamat yang dituju. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

"Dari penangkapan itu didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kilogram," jelas Trunoyudo.

Baca juga:
Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri

Bersama barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, dua tersangka itu mengaku mereka hanya bertugas mengantar alias kurir. Keduanya juga terbukti positif menggunakan sabu.

Modusnya, narkoba itu dikemas dalam kotak minuman kemasan susu, kemudian menggunakan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju. Setelah itu kurir mengantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong.

"Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 15 orang, maka 6,548 kilogram sabu-sabu yang diamankan bisa menyelamatkan 98.220 orang, khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura," ungkapnya.

Baca juga:
Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu

Selain itu, Jatim masih menjadi salah satu tujuan peredaran narkotika atau narkoba jenis sabu-sabu. Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar jangan pernah sekalipun mencoba memakai narkoba, karena sekali mencoba akan terjerumus.

"Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban," pungkas Alumni Akpol 1995 tersebut.