Pixel Codejatimnow.com

Pilwali Surabaya 2020

Soal Reklame 'Tebar Pesona', Risma Diminta Ingatkan Eri Cahyadi

jatimnow.com - Praktisi hukum, M Sholeh meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) mengingatkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi.

Hal itu diutarakan Sholeh menanggapi reklame bergambar Eri Cahyadi yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya bersama Risma, yang terlihat di sudut Kawasan Pemuda.

Menurutnya, Wali Kota Risma sebenarnya bisa mengingatkan anak buahnya agar tidak terlibat pencitraan diduga kuat untuk pencalonan wali kota karena masih berstatus pegawai negeri.

"Harusnya Risma sebagai wali kota mengingatkannya," pinta Sholeh, Sabtu (1/8/2020) malam.

Sholeh juga menyebut bahwa Eri Cahyadi bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab sebagai pejabat publik di Pemkot Surabaya, Eri telah terlibat 'tebar pesona' dengan adanya reklame.

"Harapanku lawan politik (Eri) harus mempersoalkan ke KPK. Kasus begini selalu dijadikan dalih, bahwa yang bersangkutan tidak tahu menahu, padahal dia diuntungkan dengan pemasangan reklame itu," tambah Sholeh yang kini kerap tampil di channel YouTube miliknya itu.

"Kalau masang sendiri (reklame) berarti duitnya banyak, jika orang lain yang pasang masuk kategori gratifikasi," imbuhnya

Pejabat publik atau negara sesuai Undang-undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah penyelenggara negara.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

Sedangkan menurut ketentuan pasal 5 dan pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor menerangkan:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sementara Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi gagal dikonfirmasi. Hingga pukul 15.51 Wib, Minggu (2/8/2020), Eri tidak merespon.