Pixel Codejatimnow.com

Pandemi Covid-19

Pelanggar Protokol di Surabaya, KTP Disita hingga Tidak Ada Denda

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

jatimnow.com - Sebuah pesan bagi masyarakat yang bepergian dari wilayah Kabupaten Sidoarjo ke Kota Surabaya atau sebaliknya yang beredar membuat resah.

Dalam pesan yang dilihat redaksi jatimnow.com itu, tertulis:

WORO...WORO yang perlu diingat!!!!!!!

Bila kita akan berpergian keluar/pergi dari wilayah Kabupaten Sidoarjo ke Surabaya ada perbedaan dalam aturannya.

Untuk pelanggar aturan protokol kesehatan wilayah:

1. Kabupaten Sidoarjo bila keluar rumah/beraktifitas tidak memakai masker akan diberi penindakan berupa hukuman sosial dan identitas (KTP atau SIM) akan disita selama 14 hari oleh Satpol PP. Dan bila berkendara tidak memakai masker dan sarung tangan, oleh pihak kepolisian akan ditilang karena isi dari surat tilang sudah tertera.

Baca juga:
Kasus Harian Covid-19 Naik, Khofifah Minta Warga Waspada dan Percepat Vaksinasi

2. Kota Surabaya memakai Perda bukan Perwali. Bila tidak mematuhi protokol kesehatan (masker) akan didenda sebesar Rp 250 ribu oleh Satpol PP. Dan bila berkendara tidak memakai masker dan sarung tangan, oleh pihak kepolisian akan ditilang karena isi dari surat tilang sudah tertera.

Jadi intinya harus disiplin, patuhi protokol kesehatan. Sampaikan info ini ke keluarga, saudara, teman, sahabat dan tetangga sekitar anda.

Baca juga:
PT SIER Bagikan Healthy Kit Gratis ke Pengguna Jalan di Surabaya

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto saat dikonfirmasi mengatakan pesan yang beredar itu tidak benar.

"Kalau tidak pakai masker akan ditindak dengan penyitaan KTP selama 14 hari. Tidak ada denda karena di perwali tidak ada denda," katanya, Jumat (19/6/2020).