Pixel Codejatimnow.com

Nyambi Edarkan Sabu, Pedagang Ayam Potong di Surabaya Diborgol Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Seorang pedagang ayam potong asal Tambaksari Surabaya diborgol polisi lantaran nyambi mengedarkan sabu-sabu. Selain mengedarkan, tersangka mengaku aktif mengonsumsi sabu tersebut.

Tersangka bernama Hendri Windartok alias Wiwit (40), warga Jalan Jedong II, Tambaksari. Dia disergap Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Iptu Raden Dwi Kennardi.

Dalam penggeledahan di rumah terangka, Kennardi dan timnya menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,3 gram beserta sebuah handphone. Tersangka mengaku sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya sudah dikonsumsi.

"Selain menjual, tersangka juga mengakui jika mengonsumsi sabu itu," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (12/6/2020).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Memo menjelaskan, kasus itu terungkap setelah timnya mendapat informasi masyarakat. Pengedar yang kerap disapa Wiwit itu sering bertransaksi di wilayah Tambaksari. Setelah mengantongi alamat tersangka, tim itu langsung melakukan penggerebekan.

"Setelah sabu itu disembunyikan dalam saku celananya, tersangka menyimpan celana tersebut di lemari pakaian," jelas Alumni AKPOL Tahun 2002 itu.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengedarkan sabu itu kepada orang yang dikenalnya saja. Sekali memesan, tersangka bisa membeli satu hingga dua gram sabu. Selanjutnya oleh tersangka sabu itu dikemas ulang menjadi paket-paket kecil.