Pixel Codejatimnow.com

Lima Sindikat Pengedar Pil Koplo dan Sabu Surabaya-Sidoarjo Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan (tengah) dan Kanit Reskrim Iptu Rizkika (kiri) menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo serta lima tersangka
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan (tengah) dan Kanit Reskrim Iptu Rizkika (kiri) menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo serta lima tersangka

jatimnow.com - Sindikat pengedar pil koplo jenis double l jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) dibongkar Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dalam sindikat ini juga dibongkar jaringan pengedar sabu.

Untuk peredaran pil double l melibatkan tiga orang, yaitu Joko Arbi (28) dan Muslim (29), keduanya warga Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya serta Mochammad Dzikri (24), warga Jalan Gedongan, Waru, Sidoarjo.

"Dari ketiga tersangka ini, kami sita barang bukti pil double l sebanyak 1.200 butir," ungkap Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika, Jumat (12/6/2020).

Selain menangkap tiga pengedar pil double l, Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Dua pengedar itu adalah Bambang (29), warga Rungkut Kidul, Surabaya dan Muhammad Taufik (40), warga Jalan Amir Machmud, Surabaya.

Dari tangan keduanya, penyidik menyita dua poket sabu dengan berat 0,68 gram dan 0,37 gram serta seperangkat alat isap dan handphone merek Oppo.

Hari menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Bambang saat mengantarkan pesanan sabu di Pasar Pahing Rungkut Kidul. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga gram sabu.

Bambang kemudian diinterogasi. Dia mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu dengan sistem ranjau di daerah Kedurus, Surabaya.

Setelah mendapatkan barang, dia lalu disuruh mengantar pesanan itu ke pelanggan di Pasar Pahing Rungkut dan akhirnya berujung penangkapan dirinya.

Dalam pemeriksaan ditemukan pesan singkat yang isinya Bambang memesan sabu ke tersangka Muhammad Taufik.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

"Dari situ kemudian kita ketahui bahwa tersangka Bambang ini adalah pengedar narkoba dan juga pernah membeli narkoba ke tersangka Muhammad Taufik," papar Hari.

Berdasarkan bukti tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan di tempat kerja Taufik di bengkel poles mobil, Jalan Amir Machmud. Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisi 1,16 gram sabu.

Saat diinterogasi tersangka Taufik mengaku bila barang itu didapat dari seseorang berisinial S (DPO), yang tak lain adalah orang suruhan I. Jadi Taufik dan Bambang ini sama-sama orang suruhan I.

Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo kemudian melakukan pengembangan. Saat proses itu, tiba-tiba handphone milik tersangka Bambang berbunyi. Saat dilihat ternyata ada pemesanan dari seorang pelanggannya, yaitu Joko, pengedar pil double l yang hendak membeli sabu.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Dari bukti percakapan itulah, Joko ditangkap di rumahnya Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya. Ketika digeledah ditemukan 10 butir pil double l. Joko mengaku mendapatkan barang dari Muslim, yang kemudian ikut ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 807 butir pil double l.

Sedangkan Muslim saat diinterogasi, mengaku membeli pil double l dari Mochammad Dzikri, warga Gedongan I, Waru, Sidoarjo. Setelah mendapatkan alamat rumahnya, Dzikri kemudian ditangkap. Ketika digeledah ditemukan 450 butir pil double l di rumahnya itu.

Dalam pemeriksaan, rupanya tersangka Joko dan Dzikri merupakan pengedar pil double l jaringan lapas di Sidoarjo. Selama ini mereka dipasok dari seorang napi di lapas tersebut.

"Tersangka mengaku jika setiap 1000 butir pil double l itu dibeli dengan harga Rp 560 ribu. Kemudian diecer ke pelanggan-pelanggannya. Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Hari.