Pixel Codejatimnow.com

Peredaran Ribuan Masker Bekas di Madiun Dibongkar, 2 Orang Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Polres Madiun menangkap dua pengedar masker bekas dan tanpa izin edar
Polres Madiun menangkap dua pengedar masker bekas dan tanpa izin edar

jatimnow.com - Polres Madiun menangkap dua pengedar masker tanpa izin edar. Selain mengedarkan masker tanpa izin, pelaku yang berinisial BP, asal Ngawi dan PR warga Kabupaten Bojonegoro itu juga diketahui mengedarkan masker bekas.

"Kami lakukan penangkapan di Jalan Soekarno Hatta. Untuk PR kami tanggkap 16 Maret. Sedangkan BP 9 Maret lalu," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meliana, Selasa (17/3/2020).

Dari kedua tersangka, polisi menyita sekitar 7 karton atau 12 ribu masker tanpa izin edar dan ada yang rekondisi.

"Jadi memang ada masker bekas kemudian di daur ulang. Dibelikan karton lalu dijual kepada yang membutuhkan," jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menjual masker satu boks seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. Sedangkan harga normal masker hanya Rp 28 ribu sampai Rp 30 ribu.

"Jadi tersangka juga mengambil kesempatan di dalam kesempitan. Karena masyakarat memerlukan masker dijual harga melambung tinggi,"jelasnya.

Baca juga:
Omzet Turun 20 Persen, Industri Galangan Kapal Terseok-seok

Dari hasil penyidikan, diketahui jika modus yang digunakan kedua tersangka untuk menjual masker itu secara online.

"Kesepakatannya juga melalui online atau chat di Facebook. Kemudian bertemu di lokasi yang disepakati," ujar dia.

Ia mengaku masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru tentang penjualan masker.

Baca juga:
Video: Cara Petani Paprika di Pasuruan Bertahan Selama Pandemi Covid-19

"Masih terus kami dalami apakah ada tersangka baru," lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).