Pixel Codejatimnow.com

Pria Sadis di Pasuruan: Culik hingga Sekap dan Sodomi Pelajar 3 Hari

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda (kanan) menunjukkan pelaku sodomi (tengah)
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda (kanan) menunjukkan pelaku sodomi (tengah)

jatimnow.com - Sebuah rumah di Pasuruan yang dihuni seorang pria digerebek Tim Satreskrim Polres Pasuruan. Penggerebekan dilakukan setelah tim ini mendapat laporan bahwa pria itu melakukan penculikan dan penyekapan seorang pelajar.

Rumah yang digerebek itu dihuni Mustofa alias Musdalifa (47). Rumah itu berada di sebuah dusun di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan dilakukan atas dugaan aksi sodomi pria tersebut terhadap pelajar yang disekapnya.

"Pelaku kami tangkap lantaran melakukan aksi penyekapan dan menyodomi korban yang masih pelajar berumur 18 tahun," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda, Selasa (17/3/2020).

Adrian menjelaskan, aksi ini bermula saat korban dan kawan-kawannya sedang duduk santai di Alun-alun Bangil, Kabupaten Pasuruan, usai salat bersama di Masjid Jami', sekitar pukul 16.45 Wib, 23 Februari 2020.

Saat itu, pelaku yang juga kebetulan di TKP, secara spontan tertarik saat memandang wajah korban. Mendapat target, pelaku menggunakan ajian gendam untuk merayu korban.

"Pelaku mendekat lalu menepuk punggung korban (gendam) hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dengan naik bus umum," ungkapnya.

Manurut Adrian, sebenarnya saat itu teman-teman korban juga diajak oleh pelaku, tetapi mereka tidak ada yang mau. Sementara sampai rumah, korban disekap selama tiga hari dan dicabuli. Dalam aksi cabul itu, pelaku berperan menjadi wanita.

Baca juga:
Seruduk Truk, Geely Panda Terbakar, Sodomi di Kamar Mandi

"Dalam pengaruh gendam, korban dipaksa menyodomi pelaku berkali-kali," tambah Adrian.

Keluarga korban yang curiga lantaran anaknya tak kunjung pulang, langsung melaporkan ke Mapolres Pasuruan. Saat itu juga, Tim Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah pelaku.

Selain menangkap pelaku, tim ini juga menyelamatkan korban yang masih dalam pengaruh gendam. Penyergapan dan evakuasi korban berlangsung pada 26 Februari 2020.

Baca juga:
Pelajar Bojonegoro 6 Kali Sodomi Adik Kelas di Kamar Mandi Sekolah

"Selama masa penyekapan itu, korban menciumi alat kelamin korban 10 kali dan melakukan aksi sodomi empat kali. Dan saat ini korban mengalami trauma," ucapnya.

Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu satu set kartu lintrik yang dimasukan kantong warna hijau bertuliskan huruf arab dan pakaian korban.

"Kami terapkan tiga pasal yaitu tindak pidana penculikan anak Pasal 328 KUHP, tindak pidana penyekapan Pasal 333 KUHP dan pidana pencabulan Pasal 289 KUHP," pungkasnya.