Pixel Codejatimnow.com

Dua Orang Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Ponorogo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi

jatimnow.com - Dua dari empat orang yang diamankan terkait kasus pembuangan bayi di saluran irigasi areal persawahan Dusun Kaponan 3, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang itu berinisial Kn (66) dan VAN (16). Kn merupakan orangtua dari ibu bayi atau wanita yang disetubuhi oleh VAN.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Kn ditetapkan sebagai tersangka atas pembuangan bayi laki-laki tersebut. Sedangkan VAN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak.

"Kemarin kami memang mengamankan empat orang. Setelah kami periksa intensif, dua orang kita naikkan statusnya sebagai tersangka," terang Arief, Rabu (5/1/2020).

Baca juga:  

Baca juga:
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri

Dia menambahkan, untuk Kn diamankan dari rumahnya. Sedangkan VAN ditangkap di Kabupaten Trenggalek. Dari keterangan sementara, Kn mengubur cucunya itu lantaran malu. Ia mengubur cucunya setelah membantu anaknya bersalin.

"Tersangka Kn ini malu, karena anaknya masih kelas 3 SMP. Makanya bayinya dikubur di saluran irigasi sawah miliknya pada Senin 20 Januari 2020," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini.

Kn mengubur cucunya itu di saluran irigasi agar tetangganya tidak tahu apa yang menimpa anaknya. Dari pengakuan, anaknya disetubuhi VAN sebanyak tiga kali hingga akhirnya hamil.

Baca juga:
Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri

"Dan pada saat warga kerja bakti kerja bakti membersihkan saluran irigasi, tersangka Kn tidak ikut, karena takut," beber Arief.

Sementara VAN mengaku menyetubuhi anak Kn sebanyak tiga kali. Atas fakta itu, VAN dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Kn dijerat Pasal 80 UU RI yang sama.