Pixel Codejatimnow.com

Presiden Jokowi Bagikan 2020 Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Presiden Jokowi bagikan 2020 sertifikat tanah gratis untuk warga Jatim di Gresik (Foto-foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Presiden Jokowi bagikan 2020 sertifikat tanah gratis untuk warga Jatim di Gresik (Foto-foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan 2020 sertifikat tanah untuk warga Jawa Timur, dalam kunjungannya di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Gresik, Senin (27/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi membagikan sertifikat tanah kepada 250 warga Surabaya, 500 warga Sidoarjo, 500 warga Gresik, 500 warga Bangkalan, 250 warga Lamongan dan 20 sertifikat hak pakai untuk Provinsi Jawa Timur.

Presiden Jokowi mengatakan, dari tahun ke tahun pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan jumlah penerima sertifikat tanah, agar semua masyarakat Indonesia dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Awalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mampu membagikan 500 ribu sertifikat tanah setiap tahunnya. Sedangkan saat itu, dari data yang ada dari 126 juta sertifikat, baru 46 juta sertifikat yang diterima masyarakat.

Presiden Jokowi saat menyapa warga penerima sertifikat tanah gratis di GresikPresiden Jokowi saat menyapa warga penerima sertifikat tanah gratis di Gresik

Baca juga:
Komentar La Nyalla Soal Presiden Boleh Kampanye: Itu kan Pendapat Jokowi

Karena itulah sejak Tahun 2017, Presiden Jokowi memperintahkan BPN untuk bekerja lebih keras lagi supaya bisa lebih banyak membagikan sertifikat kepada masyarakat.

"Akhirnya Tahun 2017 pemerintah yang sebelumnya hanya membagikan 500 ribu sertifikat meningkat menjadi 5 juta sertifikat. Jumlah tersebut mengalami peningkatan di Tahun 2018 menjadi 7 juta sertifikat. Bahkan di Tahun 2019 menjadi 9 juta sertifikat yang telah dibagikan kepada masyarakat secara gratis," papar Presiden Jokowi.

Baca juga:
5 Rekomendasi, Alim Markus Bilang Begini, Maafkan Pembuang Sampah Sidoarjo

Ia berpesan agar masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan hak hukum atas tanah tersebut supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Andaikan sertifikat tersebut nantinya digunakan sebagai agunan pinjaman di bank, maka tujuannya harus untuk mengembangkan usaha. Kalkulasinya harus benar-benar matang, artinya kalau pinjam di bank juga harus sanggup membayar cicilannya," pungkasnya.