Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Bandit Motor di Surabaya Diringkus, 3 dari 5 Pelaku Ditembak

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Komplotan bandit motor ditangkap
Komplotan bandit motor ditangkap

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus komplotan bandit jalanan yang kerap beraksi mencuri kendaraan bermotor.

Dari lima pelaku, tiga diantaranya ditembak pada betis kakinya karena melawan saat ditangkap.

Tiga bandit yang ditembak bernama M Zainul Abidin (30), Setya Adji Saka (23) dan Zainul Abidin (29). Ketiganya warga Surabaya.

Sementara dua pelaku lainnya masing-masing bernama Amir (26) dan seorang penadah bernama Rizal Khoiron Zani (27) keduanya merupakan warga Bangkalan, Madura.

"Komplotan curanmor ini sudah lama menjadi target operasi kami karena sangat meresahkan. Anggota Satreskrim yang mengidentifikasi, langsung bergerak cepat menangkap satu persatu komplotan ini," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (13/1/2020).

Ia mengatakan, komplotan curanmor ini dalam aksinya dipimpin tersangka M Zainul Abidin. Mereka kerap beraksi dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 Wib. Namun, terkadang juga beraksi di pagi hari.

Baca juga:
Komplotan pembobol mesin ATM di Trenggalek Diringkus, 2 Masih DPO

"Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi lebih dari 15 kali. Kami yakin masih banyak lagi TKP lainnya yang pernah menjadi korban dari komplotan ini. Karena mereka mengaku sudah terjun menjadi pencuri motor dari tahun 2014," jelasnya.

Salah satu korban, M Zainul Cs asal Lamongan mengatakan motor miliknya yaitu Honda Vario dibawa kabur pelaku pada 21 November 2019 di kawasan Asemrowo Kali 31, Surabaya saat parkir di depan warung kopi.

"Korban saat itu melapor ke Polsek Asemrowo dan kita back up penuh untuk pengungkapannya. Alhamdulillah tidak butuh waktu lama, para pelaku berhasil kita amankan. Awalnya kita tangkap si penadahnya, lalu kita kembangkan. Hasilnya ini, pelaku-pelaku utamanya kita tangkap," ujarnya.

Baca juga:
8 Orang Komplotan Bandit Sadis di Surabaya Diberangus, Isap Sabu Sebelum Beraksi

Polisi menjerat komplotan ini dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, karena ada 4 pelaku lainnya dari komplotan curanmor ini yang masih buron. Tim masih berkerja di lapangan untuk berusaha menangkapnya," tukasnya.