Pixel Codejatimnow.com

Perempuan Pembobol Minimarket di Mojokerto Seorang Residivis

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukkan pelaku pembobolan minimarket yang ditangkap
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menunjukkan pelaku pembobolan minimarket yang ditangkap

jatimnow.com - Khusnul Khotimah (35) pelaku pembobolan minimarket di Jalan Raya Pasuruan Mojokerto tepatnya di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dari catatan polisi merupakan residivis.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan pelaku pernah dipenjara pada tahun 2014 silam dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: 

"Pelaku pernah kita tangkap dengan kasus serupa yakni kasus pencurian dengan pemberatan," katanya, Kamis (2/1/2020).

Baca juga:
Spesialis Pembobol Minimarket Lamongan - Gresik Dibekuk, Beraksi di 16 Alfamart

Setyo menambahkan, rencana pelaku untuk mencoba mengambil isi ATM dan brankas minimarket. Tapi karena dan terburu waktu akhirnya pelaku hanya mengambil barang yang bisa diuangkan.

"Yang diambil pelaku rokok. Uniknya pelakunya wanita. Modusnya pelaku masuk dengan memanjat tembok lalu lewat plafon. Ini berkat tim Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ngoro hanya dalam hitungan jam pelaku sudah ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1," tandasnya.

Baca juga:
3 Kali Bobol Minimarket di Tulungagung, Residivis Jambret Diringkus

Pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang hanya berjarak sekitar 12 meter dari minimarket yang dibobolnya tersebut. Polisi mengenali pelaku setelah melihat CCTV milik minimarket yang dibobolnya.