Pixel Codejatimnow.com

Diadukan Warga ke Polisi, Anggota DPRD Kabupaten Blitar: Itu Fitnah!

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Wasis Kunto Atmojo, satu anggota DPRD Kabupaten Blitar saat jumpa pers terkait warga yang mengadukan dirinya ke polisi
Wasis Kunto Atmojo, satu anggota DPRD Kabupaten Blitar saat jumpa pers terkait warga yang mengadukan dirinya ke polisi

jatimnow.com - Empat anggota DPRD Kabupaten Blitar yang diadukan ke polisi atas dugaan membawa uang patungan milik warga Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok akhirnya angkat bicara. Mereka mengaku, apa yang tuduhkan warga itu sebuah fitnah.

"Terus terang kami difitnah! Kami Justru jadi korban. Kalau memang kami membawa uang milik warga Karangnongko, harusnya ada kwitansi. Tapi buktinya mana? Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan," kata Wasis Kunto Atmojo (WK), salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar yang diadukan warga, kepada awak media, Kamis (2/1/20).

Sebelumnya, Wasis dan tiga temannya diadukan ke polisi. Pengaduan warga ini tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21 Desember 2019. Surat aduan itu tertulis Ahmadi sebagai pelapor.

Wasis mengakui memang ada pertemuan antara warga Karangnongko dengan empat anggota DPRD pada Tahun 2016. Awalnya warga mengajukan surat untuk hearing. Karena ada kedekatan dengan warga Karangnongko, ia dan kawan-kawannya memilih untuk datang ke sana.

Baca juga:  Empat Anggota DPRD Kabupaten Blitar Diadukan Warga ke Polisi

Selang beberapa lama, ia kembali bertemu dengan warga. Ia juga membawa temannya dari Jakarta. Wasis membenarkan bila orang yang dibawa dari Jakarta itu bukan staf khusus Sofyan Djalil.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku tidak ada obrolan soal sertifikat tanah. Ia dan tiga rekannya yang kala itu duduk di Komisi 1, melakukan hearing terkait keluhan warga Karangnongko.

Baca juga:
Hasil Rontgen Atlet Futsal Blitar yang Ditendang Lawan saat Selebrasi

Disinggung uang Rp 335 juta rupiah hasil patungan warga untuk sertifikasi tanah perkebunan, Wasis mengetahuinya. Ia dan tiga temannya mengaku tak menerima uang sepeserpun dari warga Karangnongko. Sementara uang Rp 150 juta rupiah yang katanya berhasil diminta kembali oleh warga, justru itulah uang pribadi Wasis.

"Kami justru kehilangan uang. Saya tidak bisa sebutkan namanya sekarang. Tapi saya serahkan uang kepada orang itu, yang katanya untuk keperluan pengurusan dan pengukuran tanah warga Karangnongko. Waktu itu saya tidak mampu, makanya saya cicil. Bukti kwitansinya ada kok. Ini negara hukum lho. Jangan asal bicara," tegasnya.

"Kenapa saya berani membiayai, karena saya sudah capek. Saya ingin cepat selesai. Ibaratnya sudah jatuh, biar cepat selesai. Kami akan taat hukum. Dan kami buktikan," tandasnya.

Ia menambahkan, tudingan yang menurutnya tak berdasar itu telah merugikan dirinya dan ketiga rekannya, baik secara kelembagaan maupun secara pribadi. Jika tudingan yang yang ditujukan padanya tak terbukti, ia akan melapor balik.

Baca juga:
Viral Atlet Futsal Malang Tendang Pemain Blitar saat Sujud, Ini Tanggapan KONI

"Kami berempat sudah berkoordinasi. Kami sedang konsultasi dengan tim pengacara kami, tim pengacara partai. Saat ini kami juga sedang intens berkonsultasi dengan DPD maupun DPP terkait hal itu," ungkapnya.

"Kalau nanti tidak terbukti, maka kami akan lapor sendiri-sendiri. Termasuk partai nanti juga akan lapor. Kami akan lakukan langkah hukum sebaliknya. Silahkan terjemahan sendiri," pungkas Wasis.