Pixel Codejatimnow.com

Bawa HP, Seorang Napi di Trenggalek Batal Diajukan Terima Remisi Natal

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Rutan Kelas IIB Trenggalek
Rutan Kelas IIB Trenggalek

jatimnow.com - Gara-gara kepergok membawa handphone (HP) saat petugas menggelar razia, seorang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek batal diajukan untuk mendapatkan remisi Natal.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek, Adi Santosa mengatakan tahun ini Rutan Trenggalek mengajukan 4 WBP dari 6 WBP yang beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi.

"Kedua (WBP) yang tidak bisa mendapatkan remisi karena satunya melanggar disiplin karena membawa handphone, dan satunya karena masih menjalani pidana 5 bulan," jelasnya, Senin (23/12/2019).

Ia menjelaskan terdapat ketentuan soal pemberian remisi bagi WBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga:
14 Narapidana di Trenggalek Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Ini Sebabnya

Diantaranya adalah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan Rutan terhitung minimal 6 bulan sebelum diajukan mendapatkan remisi.

Selain itu, WBP yang mendapatkan remisi minimal harus menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Baca juga:
Mantan Bupati Trenggalek Soeharto Bebas dari Penjara, Usai Jalani Masa Hukuman 4,5 Tahun

Mereka yang mendapatkan remisi natal tahun ini tidak ada yang langsung bebas. Sesuai masa hukuman mereka baru bebas pada tahun depan.

"Tidak ada yang langsung bebas, mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman," pungkasnya.