Pixel Codejatimnow.com

Rumah Penyimpanan Satwa Langka Dilindungi di Pasuruan Digerebek

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan satwa langka dilindungi yang sudah diawetkan
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan satwa langka dilindungi yang sudah diawetkan

jatimnow.com - Sebuah rumah di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, digerebek polisi. Dari rumah itu polisi menyita sejumlah satwa langka dilindungi yang sudah diawetkan.

Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (5/12/2019). Selain menyita sejumlah satwa langka dilindungi yang sudah diawetkan, tim ini juga mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang masih hidup serta menangkap Sugik Yono (58), sang pemilik.

"Tersangka terbukti memiliki dan menyimpan hewan langka dalam keadaan hidup dan mati," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Rofiq menambahkan, tersangka Sugik terbukti memelihara satwa langka dilindungi yaitu 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung kakak tua maluku, 1 ekor nuri kepala hitam, 1 ekor kukang dan 4 ekor buaya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melihat kondisi satwa langka dilindungi yang disita dari rumah seorang wargaKapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melihat kondisi satwa langka dilindungi yang disita dari rumah seorang warga

Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung

Sedangkan satwa langkah dilindung yang sudah mati dan diawetkan, terdiri dari 1 ekor trenggiling, 1 ekor buaya, 2 ekor berang-berang, 1 ekor tengkorak beserta tanduk rusa dan 2 penyu.

"Kami menemukan indikasi jika tersangka ini juga melakukan perdagangan satwa ilegal. Namun kami masih mendalaminya. Selain itu, kami juga masih menelisik di mana lokasi tersangka mendapatkan hewan dilindungi tersebut," ungkap Rofiq.

Baca juga:
Damkarla Gresik Selamatkan Burung Hantu yang Tersangkut Benang Layang-layang

Sementara itu, Kasie Konservasi BKSDA Wilayah 6 Jawa Timur, Mamat Ruhimat menyebuut jika satwa hidup hasil penangkapan akan dikirim ke Balai Konservasi yang telah memiliki sertivikasi.

"Untuk buaya kita kirim ke konservasi, kalau tidak ke Taman Safari Prigen ya ke Predator di Batu untuk buaya. Sedangkan yang burung, kami amankan dulu di Kantor Surabaya," tambah Mamat.