Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Tabrak Lari di Tulungagung Ditangkap: Takut Dikeroyok Warga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Wisnu Kuncoro saat menginterogasi pengemudi mobil pikap pelaku tabrak lari
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Wisnu Kuncoro saat menginterogasi pengemudi mobil pikap pelaku tabrak lari

jatimnow.com - Pria bernama Riris My Frendy, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi, lantaran kabur setelah mobil pikap yang dikemudikannya terlibat kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Riris ditangkap setelah mobil pikap yang dikemudikannya menabrak Indansyah (40) warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (8/10/2019) dinihari. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Dr Iskak. Sedangkan Riris melarikan diri, setelah tabrakan itu.

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Wisnu Kuncoro menuturkan, kecelakaan itu berawal saat Riris pulang dari mengantar ikan ke Madura. Saat itu Riris mengemudikan mobil pikap bernopol AG 8027 YF. Sampai di Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, mobil itu menabrak korban yang saat sedang menyeberang.

"Pengemudi ini sempat berhenti sebentar dan langsung memacu mobilnya," tutur Wisnu, Kamis (10/10/2019).

Setelah mendapat laporan kecelakaan dan berhasil mengidentifikasi nopol mobil pikap yang dikemudikan Riris, Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung akhirnya berhasil menangkap Riris.

Baca juga:
Pelaku Tabrak Lari di Tulungagung Dikepung Ribuan Massa, Sembunyi di Rumah Warga

Dalam pemeriksaan Riris mengaku nekat melarikan diri lantaran takut dikeroyok masyarakat sekitar. Dia juga mengaku kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh dari Trenggalek ke Madura pulang pergi.

"Yang bersangkutan melarikan diri karena takut dikeroyok masyarakat di lokasi kecelakaan," terang Wisnu.

Baca juga:
Viral, Pengemudi Mobil Mabuk Tabrak Lari di Ponorogo

Dari tersangka Riris, diamankan barang bukti mobil pikap dan SIM A. Atas kecelakaan itu, tersangka dikenakan Pasal 310 dan 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Tersangka kita amankan di rumahnya dalam keadaan ketakutan sehingga tidak berani melapor," pungkasnya.