Pixel Codejatimnow.com

Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria asal Surabaya Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pelaku ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya
Pelaku ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - M Faisal (26), warga Jalan Dupak Bandarejo Surabaya nekat mencabuli adik iparnya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan ini dilakukan sejak ulan Mei 2019 saat sang istri tidak berada di rumah.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku merupakan kakak ipar korban yang menikahi kakaknya baru 4 bulan.

"Korban ini pertama kali disetubuhi ketika korban sedang tidur. Dengan bujuk rayu, saat itulah terjadi hubungan suami istri," kata AKP Ruth, Kamis (29/8/2019).

Pelaku beralasan nekat menggauli korban hingga delapan kali karena sering melihat adik iparnya itu ganti baju.

Perbuatan pelaku dipergoki oleh istri yang merupakan kakak korban saat melihat mereka berdua di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat pada Sabtu (20/7) lalu.

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Istrinya kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Karena korban ini takut akan mengganggu kebahagian sang kakak, maka pelaku ini engan melapor. Sejak orang tuanya bercerai maka korban ini ikut kakaknya yang baru saja menikah," ujarnya.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.