Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Pengedar Narkoba di Surabaya Dibongkar, 7 Pelaku Diringkus

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
EA, pengedar narkoba dan 6 pelaku lainnya ditangkap Polrestabes Surabaya
EA, pengedar narkoba dan 6 pelaku lainnya ditangkap Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Tim Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pengedar narkoba dan pil dobel L dari rumah kos di daerah Wonokromo, Surabaya.

Dalam pembongkaran kasus itu, sedikitnya 7 pelaku yang terdiri dari enam orang pria dan seorang perempuan diamankan beserta barang bukti 9,58 gram sabu yang terbagi dalam 19 poket siap edar dan 43.009 butir pil dobel L.

Ketujuh pelaku yang berhasil diringkus Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto dan timnya itu diantaranya, EA (27) perempuan asal Jalan Kedungdoro Surabaya, AL (20) dan AS (22), keduanya warga Jalan Wonorejo Surabaya.

GN (24) warga Jalan Wonokromo Surabaya, JY (21) warga Jalan Jangkungan Surabaya, DA (23) warga Jalan Pandegiling Surabaya dan AG (24) asal Jalan Kalijudan Surabaya.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan pengungkapan kasus narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Anggota Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Hasil dari penyelidikan pada Selasa (20/8) sekitar pukul 18.30 Wib, di dalam kos kamar 204 daerah Wonokromo Surabaya, diamankan 1 orang tersangka perempuan inisial EA yang ketika itu diduga setelah pakai sabu.

"Dalam kamar itu, ditemukan 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,79 gram yang disimpan di dalam botol susu yang diletakkan di dalam lemari," kata AKP Heru, Senin (26/8/2019).

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Pukul 18.45 Wib, seorang bandar yang berinisial AS ditangkap di kamarnya beserta tersangka inisial AL yang merupakan kurir.

Pada saat digeledah ditemukan barang bukti, 1 poket sabu dengan beratt 0.28 gram beserta plastik klipnya juga seperangkat alat hisab sabu dan diakui adalah milik tersangka AL.

Bersamaan, petugas juga dapatkan informasi bahwa kamar 208 merupakan tempat bandar pil dobel L. Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap kamar yang ditempati GN.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Saat digerebek mereka ini sedang pesta sabu dan tersangka GN bersama dengan saudara JY," ujarnya.

Di dalam kamar 208 tersebut diamankan pula BB berupa 1 poket sabu berat 0,13 gram, 1 buah pipet kaca berat 2,22 gram, 41 ribu butir pil koplo LL, 1 pak plastik bening, dan 1 mesin pres sealer.

Sementara dari dalam kamar 204, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS, dan ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu berat total 1,5 gram (satu setengah gram) yang siap edar, 1 buah pipet kaca ada sisa sabu berat 3,66 gram beserta pipetnya.

Ditemukan pula, 1 buah timbangan elekrik, 11 pack plastik klip kecil kosong, 2 pack plastik berisi 2000 butir pil berlogo double L, 1 plastik berisi 9 butir pil berlogo Double L (Koplo).

"Dalam penyidikan awal diketahui keseluruhan barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka AS yang merupakan seorang bandar, mereka telah melakukan bisnis ini sudah 6 bulan lalu," terusnya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Salah satu tersangka perempuan, EA mengaku jika ia nekat mengedarkan barang haram tersebut karena terdesak ekonomi karena sang suami saat ini sedang mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

"Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karema sudah punya anak dua dan suami ditahan," kata EA.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1 Subs 196 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.