Pixel Codejatimnow.com

Sutradara Sinetron Gadungan asal Bekasi Tipu 25 Orang di Kediri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Sutradara sinetron gadungan dipamerkan ke awak media di Mapolres Kediri Kota
Sutradara sinetron gadungan dipamerkan ke awak media di Mapolres Kediri Kota

jatimnow.com - Robby Sudarsono (52), warga Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Pria yang sehari-hari bekerja sebagi kru sebuah rumah produksi ini ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan warga Kediri.

Dalam aksinya, tersangka Robby mengaku sebagai sutradara pembuatan film dan sinetron. Setelah calon korban yakin, ia menarik sejumlah biaya dan dijanjikan jadwal casting serta shooting. Namun hingga waktu yang telah dijanjikan, sinetron tersebut tidak pernah ditayangkan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi menjelaskan, kasus itu berawal saat tersangka mencari talent melalui sebuah agensi model. Tersangka mengaku sedang membuat sebuah sinetron yang berjudul Sajadah Cinta. Untuk biaya pendaftaran, setiap talent dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.

"Setelah dinyatakan lulus casting, talent akan ditarik biaya bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 20 juta, sesuai lama episode yang diinginkan," beber Anthon, Senin (29/7/2019).

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga mencatut nama dua stasiun televisi swasta yaitu ANTV dan Trans 7. Tersangka meyakinkan talent bahwa sinteron ini akan ditayangkan di Trans 7. Bahkan tersangka juga mendatangkan sejumlah talent dari Jakarta ke Kediri.

"Tersangka sudah melakukan shooting di beberapa lokasi di wilayah Kediri sehingga talent merasa yakin," jelasnya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, tersangka juga menjanjikan bahwa sinetron ini akan mulai tayang pada 17 Juli 2019 lalu. Namun hingga saat ini, sinetron tersebut belum juga tayang. Untuk meyakinkan lagi, tersangka melakukan promo sinetron dan menyiapkan sejumlah merchandise dengan logo Trans 7 dan foto pemain film.
"Saat para talent menanyakan kapan ditayangkan sinetron itu, tersangka tidak bisa menjawab pasti sehingga talent melapor ke kami," tambah Anthon.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Kediri Kota langsung menangkap tersangka yang saat itu masih berada di Kediri. Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban kasus penipuan ini mencapai 25 orang, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 280 juta.