Pixel Codejatimnow.com

Begini Kronologi Pembunuhan Wanita di Ponorogo

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku pembunuhan di Ponorogo yang ditangkap
Pelaku pembunuhan di Ponorogo yang ditangkap

jatimnow.com - Joko Hermanto (25), melakukan pembunuhan terhadap korban Hervina Rahma Sari dengan keji.

Dalam pengakuan tersangka, ia tega membunuh korban setelah direncanakan sebelumnya karena kalut saat mengetahui Hervina mengandung bayi 6 bulan hasil hubungan gelap dengan dirinya. 

Baca juga:  

"Perencanaannya sangat matang," kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Kamis (25/7/2019).

Saat korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya, pelaku menyanggupi. Korban diajak terlebih dahulu ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan dan direncanakan akan dibunuh di sana. Pelaku membawa sarung tangan untuk menghilangkan jejak.

"Tetapi posisinya di Sarangan ramai. Sehingga pelaku mengurungkan niat menghabisi korban di Sarangan," ujarnya.

Saat pulang kembali ke Ponorogo, niat untuk membunuh korban muncul lagi dan pelaku kembali mencari lokasi yang sepi. Saat melintasi Jembatan Sungai Galok, pelaku berpura-pura ingin membuang air kecil.

"Pelaku memasang sarung tangan dan kemudian mencekik korban. Kesakitan, korban juga melawan. Korban dan pelaku yang bergumul kemudian terjun bebas ke jurang bersama. Posisi keduanya masih hidup," jelasnya.

Pelaku yang semakin kalap kemudian membenturkan kepala korban di bebatuan yang ada di jurang. Hal itu dilakukan terus oleh pelaku sampai korban kehilangan nyawanya.

Ia meneruskan, pelaku sendiri dikenal sebagai seorang play boy karena mempunyai 7 pacar dalam waktu bersamaan. Padahal, penjual sayur di Pasar Songgolangit itu sudah menikah.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

"Sudah menikah statusnya. Pelaku mempunyai pacar 7 wanita dalam waktu yang bersamaan," ujarnya.

Ketujuh wanita tersebut tidak saling kenal maupun terkait. Hervina sendiri merupakan pacar ketujuh dari pelaku.

"Hervina pacar terakhir, tetapi juga menjadi korban yang paling tragis," katanya.

Dari pengakuan tersangka, Hervina baru dikenalnya tahun 2018 namun resmi berpacaran pada Februari 2019. Pelaku juga memaksa melakukan hubungan gelap sampai hamil.

Dari catatan kepolisian, pelaku juga residivis penganiayaan di bawah umur pada tahun 2013 di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong pada 2018 awal.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

"Residivis, baru saja keluar. Kayaknya tidak kapok dengan penjara," pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Korban Hervina Rahma Sari sendiri ditemukan di tepi jurang bawah Jembatan Sungai Galok, Desa/Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.