Pixel Codejatimnow.com

Lurah di Surabaya yang Terkena OTT Dipecat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - BS, salah satu lurah di Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polrestabes Surabaya, dipecat dari jabatannya maupun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Benar, saudara BS merupakan Lurah Lidah Kulon," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, M. Fikser, Selasa (23/7/2019).

Menurut Fikser, BS terbukti melanggar disiplin PNS sebagaimana ketentuan PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dan Senin (22/7/2019), BS sudah diberikan SK pemecatan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini didampingi Kabag Pemerintahan.

"Yang bersangkutan (BS), terhitung mulai tanggal 22 Juli 2019, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil," tegas Fikser.

Kasus yang membelit BS tersebut disesalkan Pemkot Surabaya. Sebab menurut Fikser, Wali Kota Risma sudah berkali-kali menyampaikan agar para pelayanan yang diberikan para pejabat di Pemkot Surabaya dan jajaran, jangan sampai menyakiti warganya.

"Ibu Walikota berkali-kali menyampaikan, jangan sampai menyakiti warga.

Pelajaran ini sudah banyak, teman-teman OPD mari berikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya dan jangan ada lagi hal seperti ini," paparnya.

Baca juga:  Lurah di Surabaya Terkena OTT Kasus Sertifikat Tanah

Baca juga:
Pj Bupati Probolinggo Sidak Pelayanan Publik di MPP, Ada Temuan?

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan adanya penangkapan oknum lurah di Surabaya beberapa waktu lalu itu.

"Dari Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Sudah ditangani," ujar Sandi saat dikonfirmasi jatimnow.com.

Sandi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Penanganan awal dari tim (Saber Pungli), kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Informasi yang didapat jatimnow.com, BS diduga terlibat kasus pungli pengurusan sertifikat tanah. Ia disebut meminta uang Rp 100 juta kepada makelar tanah berinisial S untuk dua sertifikat hak milik atas nama S dan T. Satu sertifikat dihargai Rp 50 juta. Sertifikat tanah milik S dan T terbit dari program PTSL dititipkan BS ke notaris JS dengan bukti tanda terima yang dikuasi BS.

Baca juga:
Inspektorat Pemkab Jember Rilis Film Silence, Ini Sinopsisnya

Saat makelar meminta sertifikat hak milik atas nama S pemilik tanah, BS meminta uang Rp 50 juta, tapi oleh S hanya disanggupi Rp 35 juta sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung.

BS dan S sepakat bertemu di sebuah rumah makan untuk proses pembayaran uang yang diminta. Usai bertemu, BS keluar menuju mobilnya sedangkan makelar S menuju sepeda motornya mengambil uang. Makelar S menuju mobil BS dan meletakkan uang yang ada di dalam tas plastik hitam ke kursi penumpang depan.

Saat BS hendak masuk ke dalam mobilnya itulah, ia ditangkap. Dalam OTT itu, petugas juga berhasil mengamankan uang Rp 35 juta yang terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah yang dibungkus amplop coklat, satu handphone serta satu mobil.