Pixel Codejatimnow.com

Enam Orang di Ngawi Diduga Keracunan Jamu Racikan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Korban dirawat setelah minum jamu racikan
Korban dirawat setelah minum jamu racikan

jatimnow.com – Diduga keracunan setelah meminum jamu racikan, 6 orang di Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi menjalani perawatan.

Keenam orang tersebut meminum jamu racikan yang dibuat oleh penjual jamu keliling Sulasih (42) dan kini dirawat di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeroto.

"Ada 6 orang yang keracunan setelah minum jamu racikan yang dibuat Sulasih," kata Kapolsek Pitu, Iptu Subandi, Senin (22/7/2019).

Dari penyelidikan polisi, diketahui sebelumnya ada 10 meminum jamu racikan dari penjual keliling. Mereka memesan jamu cap Tawon yang dicampur dengan racikan yang dibuat oleh penjual jamu berupa rempah-rempah, anggur hitam dan beras kencur.

Setelah meminum jamu racikan ini, enam orang mengalami keracunan dengan merasakan mual, pusing dan muntah-muntah.

Keenam orang tersebut yaitu Sumanto (57), Supinah (55), Sarwan (49), Kasiran (45), Sugeng (50) dan Purwanto (36).

Kondisi yang semakin melemah, membuat keenam orang yang keracunan itu dirujuk ke Puskesmas Pitu. Setelah mendapatkan perawatan, 3 orang kondisinya semakin memburuk yaitu Sumanto, Supinah dan Sarwan.

Ketiga korban yang kondisinya semakin memburuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soeroto Ngawi.

Baca juga:
Istri Tewas Diracun Suami Siri

"Kondisi ketiganya semakin mengkhawatirkan. Sampai sekarang belum diperbolehkan pulang oleh dokter," ujarnya.

Untuk korban Sugeng masih dilakukan perawatan di Puskesmas Pitu, sedangkan Kasiran dan Purwanto karena kondisinya semakin membaik telah diperbolehkan pulang.

"Untuk yang dirawat di Puskesmas mungkin besok sudah boleh pulang," lanjutnya.

Ia melanjutkan, untuk Sulasih yang meracik jamu dilakukan pemeriksaan. Diketahui jika pembuat jamu mencampur jamu yang dibuat home industry di Kabupaten Sragen dengan racikannya.

Baca juga:
Pengirim Paket yang Bikin Wartawan di Pasuruan Keracunan Ditangkap

Untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan dan dikirim ke laboratoriun guna dilakukan pemeriksaan kandungan dari jamu tersebut.

"Untuk penjual jamu gendong kami kenakan Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.