Pixel Codejatimnow.com

Melalui Wanita ini, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Blitar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Jaringan pengedar narkoba dan Pil Double L di Blitar dibongkar
Jaringan pengedar narkoba dan Pil Double L di Blitar dibongkar

jatimnow.com - Seorang wanita di Blitar ditangkap polisi setelah terlibat jaringan pengedar narkoba. Wanita bernama Yuli Lestari (24) itu ditangkap bersama tiga orang lainnya, yang masih satu jaringan.

Tiga tersangka lain yang ikut digeladang ke Mapolres Blitar Kota bersama Yuli itu adalah Galih Prasetyo (23), Solikin (31) dan Fikky Syahrul Romadhon (19). Keempat tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang selama ini beraksi di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

"Awalnya menangkap tersangka Galih dengan barang bukti sabu. Setelah itu kami kembangkan dengan menangkap tersangka Yuli. Sabu itu didapat Yuli dari Bebek yang saat ini masih kami buru," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (22/7/2019).

Peran Yuli yang terungkap cukup vital dalam jaringan pengedar ini, kembali memunculkan keterangan baru. Yuli mengaku juga pernah membeli Pil Double L dari Solikin yang mengaku mendapat pasokan dari Fikky.

"Dari keterangan Yuli pula, kami menangkap tersangka Solikin dan Fikky," ungkap Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dari keterangan Fikky, Pil Double L dan sabu itu didapat dari wilayah Madiun dan dijual di wilayah Kecamatan Ponggok. Dalam peredarannya, jaringan ini memakai sistem transfer, dengan pengiriman sistem ranjau.

Dari tangan keempat tersangka, Satresnarkoba Polres Blitar Kota menyita barang bukti 0,35 gram sabu dan 3.600 Pil Double L serta sejumlah uang. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 197, 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Sementara, tersangka Yuli mengaku sehari-hari bekerja sebagai anak kandang di wilayah Ponggok. Ia berdalih tidak mengambil keuntungan dari penjualan sabu dan Pil Double L tersebut. Kepada penyidik, ia juga mengaku aktif mengonsumsi Pil Double L.

"Saya baru kali ini Pak. Saya nggak (dikasih upah) Pak," tutur Yuli.