Pixel Codejatimnow.com

Seorang Pengacara Laporkan Kajari Pasuruan ke Jamwas dan Bareskrim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kajari Kabupaten Pasuruan M Noor HK dan jajarannya
Kajari Kabupaten Pasuruan M Noor HK dan jajarannya

jatimnow.com - Seorang pengacara mengadukan atau melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan dan Kasi Pidana Umum (Kasipidum) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

Laporan itu dilakukan Hery Chariansyah, pengacara terpidana Agus Heru Setiawan (46), warga Kelurahan Krampyangan, Kota Pasuruan. Agus dieksekusi dan ditahan 5 Juli 2019 lalu. Hery melaporkan dugaan pembuatan surat keterangan palsu eksekusi penahanan atas kliennya itu.

"Ada keterangan dalam pelaksanaan putusan itu yang sengaja dipalsukan atau sengaja tidak disebutkan sebagaimana mestinya, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1680 K/Pid.B/2014 tanggal 19 Maret 2015," jelas Hery, Jumat (19/7/2019).

Diungkap Hery, dalam berita acara pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang ditandatangani Kasipidum Normadi Elfajr, dengan dasar surat perintah Kejari Kabupaten Pasuruan tertanggal 03 Juli 2019, Nomor Print: B-49/0.5.40.3/Euh.2/VII/2019, terdapat 2 poin penting.

Poin pertama menyatakan terpidana Agus Heru Setiawan Bin Matrail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggerakkan orang untuk menghancurkan dan merusak barang milik orang lain. Poin kedua, menjatuhkan pidana terhadap terpidana Agus Heru Setiawan Bin Matrail pidana penjara selama 6 bulan. Untuk Poin ketiga adalah membebankan biaya perkara.

Pengacara yang melaporkan Kajari dan Kasipidum Kejari Pasuruan Pengacara yang melaporkan Kajari dan Kasipidum Kejari Pasuruan

Terkait poin kedua dalam berita acara itu, menurut Hery dan terpidana, ada keterangan dari putusan Mahkamah Agung yang diduga sengaja dihilangkan.

Baca juga:
2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?

"Dalam putusan Mahkamah Agung pada nomor 4 disebut, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Artinya saudara Agus ini harusnya tetap dalam posisi menjalani tahanan kota. Sementara dalam berita acara kejaksaan, tidak disebutkan itu. Jadi, ada keterangan Mahkamah Agung yang dihilangkan atau kita sebut berita acara itu isinya palsu," ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pasuruan M Noor HK memastikan jika jajarannya telah sesuai dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi penahanan.

"Kami persilahkan jika pengacara terpidana melaporkan," tegas M Noor.

Baca juga:
Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang

Tak hanya itu, M Noor juga menilai data pelaporan pengacara terpidana Agus Heru Setiawan kurang valid. Kemudian bila ingin melakukan protes, seharusnya dilakukan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Agus Heri Setiawan melalui pengacaranya akhirnya melakukan langkah hukum dengan mengadukan Kajari Kabupaten Pasuruan selaku pemberi perintah dan Kasipidum selaku JPU dan eksekutor ke Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri pada 16 Juli 2019.

Perihal pengaduan yang diajukan yaitu atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan atau keterangan palsu dalam surat yang mengakibatkan perampasan terhadap kemerdekaan orang lain yang diduga dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan dan JPU.