Pixel Codejatimnow.com

Pesta Seks Libatkan 7 Orang di Villa Prigen Digerebek

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
AKP Aldy Sulaeman (dua dari kiri) membeberkan tersangka dan barang bukti di Mapolda Jatim
AKP Aldy Sulaeman (dua dari kiri) membeberkan tersangka dan barang bukti di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Pesta seks melibatkan 7 orang di Villa Salsa, Dusun Genengsari Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, digerebek polisi. Dari 7 orang yang terlibat, satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Penggerebekan itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dipimpin AKP Aldy Sulaeman pada Minggu (14/7/2019) dinihari. 7 orang itu terdiri dari pasangan suami istri sah, tidak sah bahkan masih single.

"Tujuh orang itu kita amankan dari salah satu villa. Jadi dari ketujuh orang yang kami amankan, ada suami istri sah, sisanya bukan pasangan suami istri," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman, Kamis (18/7/2019).

Aldy menambahkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK (44) yang terbukti berperan sebagai orang yang mengadakan pesta seks tersebut.

"Setelah kita melakukan proses penyidikan, diketahui pesta tersebut diadakan atau diundang oleh satu orang (AK) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya menjadi saksi," jelas Alumnus AKPOL tahun 2006 ini.

Aldy membeberkan, dalam menggelar pesta seks, tersangka AK membandrol tarif Rp 500 ribu bagi peserta atau pasangan yang datang. Uang itu digunakan membayar perempuan untuk melayani tamu yang tidak membawa pasangan. Tersangka mengundang peserta dengan mengirim pesan melalui WhatsApp (WA).

"Pelaku menyediakan perempuan lain bagi yang tak membawa pasangan. Karena bagi yang tidak punya pasangan suami istri atau yang tidak membawa, single biasanya mengeluarkan sejumlah uang Rp 500 sampai Rp 700, di mana uang tersebut untuk biaya tersangka mendatangkan perempuan untuk pesta seks," ungkapnya.

Baca juga:
Seks Threesome di Prigen Pasuruan Libatkan Pasangan Calon Pengantin

Dalam menggelar pesta seks itu, tersangka bekerja sendiri. Ia mengadakan pesta tersebut dengan memperkenalkan dirinya melalui media sosial Twitter.

"Jadi betul bahwa pengakuan dari tersangka, awal mulanya memperkenalkan lewat medsos Twitter. Akun tersebut baru dibuka yang bersangkutan sekira Maret 2019," lanjutnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut setelah tersangka mengaku baru empat kali menggelar pesta seks.

Baca juga:
Video: Polisi Bongkar Pesta Seks Threesome

"Nanti akan kita sampaikan kaitan untung dari tersangka. Bukan hanya di Prigen dan Tretes saja, tapi juga di Surabaya atau kota lainnya tergantung kesepakatan pengguna dan tersangka," paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 290 KUHP yang berbunyi barang siapa yang mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman satu tahun empat bulan. Dan pasal 506 KUHP tentang tidak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran tersebut dengan ancaman satu tahun penjara.

"Kita tetapkan tersangka karena mengundang para pengguna lewat HP-nya, kemudian yang kedua memperoleh keuntungan dari pelacuran perempuan," tandas Aldy.