Pixel Codejatimnow.com

Ini Pengakuan Wanita yang Disuruh Suaminya Mengantar Sabu di Pasuruan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Moch Rois
Tersangka Anisah bersama tersangka sabu lainnya saat di Mapolres Pasuruan
Tersangka Anisah bersama tersangka sabu lainnya saat di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Anisah (37), tersangka kurir narkoba di Pasuruan mengaku tidak menegetahui barang yang dikirimkanya berisi sabu sabu.

Kepada petugas polisi, Anisah mengaku hanya disuruh suaminya UD yang saat dini tengah buron. Anisa berdalih hanya dua kali memuluskan bisnis haram suaminya yang merupakan bandar sabu-sabu.

"Hanya dua kali ini, dan tertangkap," kata Anisah.

Anisah mengatakan tidak mengetahui jika barang yang dikirimnya adalah sabu-sabu. Namun, setiap hari Anisah tinggal bersama suaminya dalam kamar kost di Kecamatan Beji.

"Saya hanya disuruh melempar barang yang dibungkus wadah rokok, Saya tidak boleh tahu apa isinya," ungkapnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Sementara itu, Kasatreserse Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, mengatakan jika tersangka saat itu dibekuk di parkiran mini market Indomart Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Polisi pun saat itu mengamankan beberapa barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka yang saat itu mondar-mandir mengendarai honda beat.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

"Saat kami teruskan dengan menggeledah kamar kos tersangka, barang bukti yang kami amankan genap 36,63 gram sabu," jelas, Iptu Sugeng Prayitno.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan polisi setelah menangkap Muh Syaifudin (30) warga Seloan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, yang mengaku membeli sabu seberat 22,74 gram dari DPO berinisial UD.