Pixel Codejatimnow.com

Akhirnya... Aset YKP Kembali ke 'Pangkuan' Pemkot Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan

jatimnow.com - Setelah sempat lepas sejak tahun 2002, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape akhirnya kembali menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pengesahan tersebut dimulai hari ini, Senin (15/7/2019).

Pengesahan juga dilakukan bersamaan dengan pergantian pembina, pengawas dan pengurus YKP. Bertempat di kantor notaris Margareth Diana Jalan Jawa, Surabaya, pembina, pengawas dan pengurus baru versi pemkot, menandatangi akta pengesahan rapat pembina lama.

Pembina baru yang disahkan adalah Sekkota Hendro Gunawan, Kepala Bapekko Eri Cahyadi dan Kabag Hukum Ira Tursilowati. Sementara untuk Pengawas YKP baru yaitu Hidayat Syah, Dedik Irianto, Dahliana Lubis dan Yuniarto Herlambang. Untuk pengurus baru, ditunjuk Yusron Sumartono, Eka Rahayu serta Chalid Buhari.

Dalam pengesahan itu, pembina lama, Sartono, Surjo Harjono dan Chairul Huda juga tampak hadir, termasuk pengawas lama, Sukarjo serta pengurus lama Catur Hadi Nurcahyo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan ketika dikonfirmasi membenarkan pengesahan pembina, pengawas dan pengurus baru YKP itu.

Baca juga:
Aset dan Keuangan YKP Mulai Diinventarisir, Segini Jumlahnya

"Mulai hari ini nahkoda YKP sudah berpindah ke tangan pemkot (Surabaya)," tutur Didik.

Menurut Didik, dengan pergantian pembina, pengawas dan pengurus baru versi Pemkot Surabaya, secara otomatis, aset YKP di PT YEKAPE dikuasai pemkot.

"Karena 99 persen saham PT YEKAPE dimiliki Yayasan (YKP), otomatis seluruh aset PT YEKAPE sudah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya," jelas Didik.

Baca juga:
Asetnya Kembali ke Pemkot Surabaya, Dugaan Korupsi YKP Terus Diusut

Kembalinya aset YKP dan PT YEKAPE yang ditaksir lebih senilai Rp 5 triliun itu disambut baik Pemkot Surabaya. Menurut rencana, penyerahan aset akan dilakukan Kajati Jatim Sunarta pada Kamis (18/7/2019) di Kantor Kejati, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

"Penyerahan Aset YKP itu akan dibarengkan deklarasi penyelamatan aset negara oleh Kejati. Kami akan mengundang Bupati/Walikota dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) se Jawa Timur untuk melakukan gerakan penyelamatan aset di daerah masing-masing," tambah Didik.