Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Pencuri dan Penadah di Pasuruan Dibekuk, 1 Pelaku DPO

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Komplotan pencuri motor di Pasuruan yang ditangkap
Komplotan pencuri motor di Pasuruan yang ditangkap

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan membekuk komplotan spesialis pencuri motor beberapa TKP dan penadah kendaraan bermotor.

Tersangka pertama adalah Erick Nahattan (40), warga Jalan Rukun Bakti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Erick kami tangkap karena mencuri motor Honda CBR bernopol N 3277 EEM di tempat parkir di Pandaan. Pelaku juga mencuri motor Honda Scoopy di Kecamatan Rembang," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Senin (8/7/2019).

Pencurian motor kembali dilakukan Erick bersama tersangka Faris Hidayat alias Fran (41) warga Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Bersama Faris, Erick berhasil menggondol Honda Scoopy milik Muhamad Sohe (39) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo.

Tidak puas, Erick kembali mencuri motor bersama kawannya berinisial IA yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:
Pengakuan Wanita Hamil yang Terlibat Pencurian Motor di Surabaya

Motor yang dicuri komplotan ini adalah 2 unit motor Honda Beat milik Suwarsi Priyadi (48), warga Lingkungan Malabar Pecalukan, Kecamatan Prigen.

"Hasil pencurian dua motor ini kemudian dijual lewat perantara Faris Alis Fran kepada tersangka M Soleh Ari Wibowo (39) warga Kolursari, Kecamatan Bangil dan kemudian dilempar lagi ke M Samir (25) warga Gerongan, Kecamatan Kraton," ujarnya.

Erick dan Faris dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan M Soleh dan M Samir dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.

Baca juga:
Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji

"Semua tersangka ini kami tangkap di lokasi berbeda, ada yang di jalan dan ada yang di rumahnya," tukasnya.