Pixel Code jatimnow.com

Gudang Barang Rongsokan Milik Calon Kepala Desa di Banyuwangi Terbakar

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Barang bukti gudang beserta truk yang terbakar
Barang bukti gudang beserta truk yang terbakar

jatimnow.com - Sebuah gudang rongsokan di Banyuwangi terbakar. Gudang yang diketahui milik seorang calon kepala desa tersebut diduga dibakar.

Dari informasi yang dihimpun, kebakaran baru diketahui Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, kebakaran menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya. Sebab di dalam gudang yang terletak di Dusun Krajan, Desa Kaotan itu berisi material yang mudah terbakar.

"Terkait kebakaran ini kami masih melakukan olah TKP dan penyelidikan," kata Kompol Agung di lokasi.

Kapolsek membenarkan jika gudang usaha rongsokan tersebut milik Calon Kepala Desa (Cakades) Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Moh Nur Hairi.

Baca juga:
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Biliar di Nginden Surabaya Terbakar

Terkait penyebab kebakaran, Kompol Agung bersama anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Rogojampi tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Kami masih melakukan olah TKP dan penyelidikan dulu," tegasnya.

Agung menambahkan, bahwa barang-barang rongsokan yang siap kirim terbakar seluruhnya. Bahkan, sebuah truk yang berisi barang rongsokan yang hendak mengirim barang ikut terbakar.

Baca juga:
Pria di Tulungagung Bakar Rumah Pacarnya Diduga karena Cemburu

Selain itu, ada dua sepeda motor, timbangan duduk, dua sepeda kayuh yang turut terbakar. Ditaksir, kerugian yang diderita pemilik gudang usaha tersebut berkisar antara Rp 150 hingga Rp 200 juta.

"Untuk pembakaran kita akan lidik lebih lanjut," tegasnya.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 Wib oleh masyarakat dan unit PMK Kecamatan Rogojampi.

Diduga Hendak Tawuran, 10 Pemuda Diamankan Polda Jatim
Peristiwa

Diduga Hendak Tawuran, 10 Pemuda Diamankan Polda Jatim

Penindakan dilakukan oleh Tim Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Jatim saat mendapati konvoi empat kendaraan bermotor yang ditumpangi 10 pemuda berboncengan di sekitar kawasan Masjid Al Akbar Surabaya