Pixel Codejatimnow.com

2 Pelaku Begal dan 6 Penadah Motor Curian Dibekuk, 1 Tersangka di Dor

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Tersangka begal, Alvi dipapah petugas setelah ditembak kakinya oleh polisi
Tersangka begal, Alvi dipapah petugas setelah ditembak kakinya oleh polisi

jatimnow.com - Dua begal dan enam penadah motor curian dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan. Salah satu tersangka begal ditembak oleh polisi karena melawan saat akan dibekuk.

Komplotan begal yang ditangkap adalah Alvi Fahmi alias No (38), warga Kecamatan Rembang dan Paito (36) warga Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Mereka ditangkap setelah mencuri motor Yamaha Vixion nopol N 6928 TCL di rumah korban yang berada di Kecamatan Bangil.

"Kedua tersangka kami bekuk di lokasi berbeda. Tersangka Alvi kami bekuk di sebuah ladang dan kami tembak kakinya karena menyerang petugas dengan celurit," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Kamis (4/7/2019).

Dari catatan di kepolisian, diketahui tersangka Alvi adalah seorang residivis. Ia baru bebas tahun 2018 lalu setelah mendekam 8 tahun 4 bulan di penjara.

Untuk keenam tersangka penadah motor yang diindikasikan sebagai begal adalah Arif (25), Ferry (40), Kholikin (50), Kodir (42), Khoirul Bashar (33).

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

Kelimanya merupakan warga Kecamatan Kejayan. Sedangkan satu tersangka lain adalah Mansur (52) warga Blandongan, Kota Pasuruan.

"Untuk para penadah ini juga diindikasi sebagai pelaku kasus pembegalan, namun barang buktinya belum kami dapatkan," ujarnya.

"Untuk Alvi dan Paito, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan keenam penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tukasnya.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek