Pixel Codejatimnow.com

Tipu Ratusan Juta Rupiah, Dua Wanita Ditangkap di Trenggalek

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku penipuan ditangkap Polres Trenggalek
Pelaku penipuan ditangkap Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua pelaku penipuan yaitu Fitri Dian Hapsari (38), warga Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan dan Dwi Suhartatik (45), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan kasus penipuan ini terjadi sejak tahun 2016 lalu. Korban yang tersangkut perkara narkoba dijanjikan bisa dibantu menyelesaikan masalah dengan syarat membayar sejumlah uang.

Tersangka kemudian meminta uang kepada korban Rp 200 Juta. Karena tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, korban menyerahkan satu unit mobil miliknya dengan kalkulasi seharga Rp 140 Juta ditambah uang tunai Rp 60 Juta.

"Pelaku menjanjikan bisa menyelesaikan kasus yang dialami oleh korban dengan membayar sejumlah uang," ujarnya, Selasa (2/6/2019).

Tersangka kembali meminta uang sejumlah Rp 400 Juta dengan alasan akan digunakan untuk menutup kekurangan penyelesaian perkara. Namun korban tidak bisa menyanggupi karena kehabisan uang.

Tersangka kemudian menyatakan sudah membayar kekurangan uang tersebut dan korban dianggap mempunyai hutang. Korban lalu melunasi hutang tersebut dan uang sudah diterima oleh salah seorang tersangka.

Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

Tidak berhenti sampai disitu, tersangka juga terus menerus menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang hingga korban memutuskan untuk melaporkan perkara ini ke polisi.

"Taksir kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai Rp 801 juta," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, kedua tersangka mengaku sengaja mencari keuntungan dengan cara menawarkan jasa penyelesaian masalah.

Baca juga:
Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.