Pixel Codejatimnow.com

Geledah Kamar Kos, Polisi Tangkap Satu Pengedar Narkoba

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba berinisial RR (27) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan satu klip plastik berisi sabu seberat 1,56 gram. Pengedar ini menjadi target operasi polisi karena mengedarkan sabu di wilayah Kota Mojokerto.

Pengedar asal Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota di tempat kosnya di daerah Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, kota setempat.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto mengatakan, RR diincar timnya dalam sepekan terakhir setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Setelah kami amankan tersangka, kami geledah kamar kosnya," kata Hendro, Senin (27/5/2019).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut yaitu satu plastik klip berisi sabu seberat 1,56 gram, perangkat alat isap sabu, HP merk Oppo, uang Rp 700 ribu serta timbangan elektrik.

"Kami masih korek keterangan dari tersangka untuk mengungkap jaringannya," ungkap Hendro.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Sebab, lanjut Hendro, diduga tersangka sudah beberapa bulan terakhir mengedarkan sabu itu di sekitar tempat indekosnya. Namun siapa yang menyuplai sabu itu dan diedarkan ke kalangan apa saja, masih didalami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.