Pixel Codejatimnow.com

690 Lembar Uang Palsu Disita, Empat Pengedar Antar Kota Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra membeberkan uang rupiah palsu dan 4 pengedar yang tertangkap
Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra membeberkan uang rupiah palsu dan 4 pengedar yang tertangkap

jatimnow.com - Peredaran uang palsu di Surabaya dibongkar polisi. Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita uang palsu bentuk rupiah dalam pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan sebanyak 690 lembar yang jika ditotal 50 mencapai 50 jutaan.

Uang palsu dari empat pelaku itu diamankan Unit Reskrim Polsek Gentang, Polrestabes Surabaya. Keempat pengedar itu adalah MS (45), warga Sidoarjo, JW (47) warga Banyuwangi, US (52) warga Sidoarjo dan AS (50) warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

"Yang 50 ribuan ada 380 lembar, sementara yang 100 ribuan kami sita 310 lembar," kata Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra, Selasa (21/5/2019).

Alumnus AKPOL tahun 2006 ini menambahkan, penangkapan itu dilakukan setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli untuk menangkap para pengedar.

"Empat pengedar ini kami amankan di tempat berbeda," beber Anggi.

Menurut Anggi, terbongkarnya peredaran uang palsu itu pertama kali dilakukan dengan menangkap MS yang merupakan pembeli uang palsu sekitar sekitar pukul 12.30 Wib, Rabu (15/5/2019) di Jalan Menanggal, Surabaya, tepat di belakang Mall Cito.

"Dari tangan MS, kami sita uang rupiah palsu mencapai 50 juta," paparnya.

Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi

Setelah membekuk MS, Unit Reskrim Polsek Genteng kemudian mendapat nama dan menangkap pengedar berikutnya yaitu JW (47) yang berperan sebagai pengepul.

"JW ini merupakan pengepul atau pemilik uang rupiah palsu 50 juta itu. Sementara itu tersangka AS dan US merupakan perantara atau penghubung yang bertugas mengantarkan uang palsu itu kepada pembelinya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, baik pembeli maupun penjual, melakukan transaksi dengan sistem satu banding dua. Misalnya beli Rp 100 ribu uang asli, maka akan mendapat 200 ribu uang palsu.

Sementara dari pengakuan AS, yang merupakan perantara peredaran uang palsu itu, ia mendapatkan keuntungan Rp 1 juta setiap kali transaksi atau pengantaran uang palsu itu kepada pembelinya.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?

"Saya ditelpon untuk memberikan uang itu kepada pembeli, setiap kali antar dijanjikan ongkos Rp 1 juta," aku AS.

Atas perbuatannya, para pengedar uang palsu itu terancam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 15 tahun penjara.