Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Polisi 'Tantang' Kuasa Hukum Vanessa Angel Beberkan Bukti Transfer HH

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel menyebut bahwa pemesan kliennya dalam kasus prostitusi online artis bukan Rian Subroto seperti disebutkan polisi. Itu setelah mereka mendapat bukti tranfer uang Rp 80 juta atas nama HH kepada mucikari TN (Tentri Novanta) sebagai uang booking Vanessa.

Polda Jatim melalui Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera akhirnya menanggapi hal itu. Barung menampiknya dan mengatakan apa yang disampaikan oleh pengacara Vanessa itu tidak benar.

"Ya ndak benar, namanya juga pengacara kok," kata Barung saat di Mapolda Jatim, Selasa (30/4/2019).

Barung mengatakan, apapun yang dikatakan kuasa hukum merupakan hak mereka sebagai pembela kliennya. Namun Barung menuntut agar pernyataan itu itu harus dibuktikan dengan bukti otentik.

"Itu kan kata pengacaranya. Tapi kan dibuktikan itu, kalau memang ditransfer, mana bukti transfernya. Jangan hanya ngomong dong, mana buktinya. Kalau dari rekening ke rekening kan bukan urusannya pengacara, tapi urusannya kerahasiaan bank. PPATK misalnya," ungkapnya.

Baca juga:  

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Vanessa maupun para mucikari juga menyebut bahwa Rian Subroto adalah sosok fiktif yang sengaja direkayasa Polisi. Apalagi sepanjang persidangan yang digelar untuk para mucikari dan Vanessa, Rian belum berhasil dihadirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto sebelumnya bahkan sudah memastikan bahwa Rian Subroto tidak ditemukan di Perumahan Grand Lumajang No. 29, sesuai alamat dalam BAP yang dibuat Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Itu menyusul keterangan ketua RT setempat yang menyebut tidak ada orang bernama Rian Subroto di lingkungannya.

"Rian? Nanti saya tanyakan ke penyidik bagaimana, apakah dia akan dicari paksa atau bagaimana. Itu umumnya saksi ndak mau. Kalau dia bilang itu rekayasa ya silakan bilang aja. Misalnya maling itu di pengadilan mana ada yang ngaku," beber Barung.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Bahkan, Polda Jatim juga siap menghadapi laporan balik atau gugatan yang akan diajukan oleh para kuasa hukum, baik dari Vanessa maupun para mucikari.

"Nah itu silahkan saja kalau memang itu ada laporkan dong. Kita siap untuk menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan apa yang disampaikan pengacaranya," tegasnya.