Pixel Codejatimnow.com

Terkena OTT, Lurah Garum Praperadilankan Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Suasana sidang praperadilan Lurah Garum Blitar.
Suasana sidang praperadilan Lurah Garum Blitar.

jatimnow.com - Kasus penangkapan OTT Lurah di Kelurahan Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar dipertanyakan.

Kasus tersebut dinilai minim alat bukti sehingga melalui surat register dengan nomor 01/Pid.pra/2018/PN.blt tersangka Bambang Cahyo Widodo mempraperadilankan keputusan Polres Blitar.

Sidang praperadilan mulai digelar Senin (09/04/2018) di Pengadilan Negeri Blitar.

Agenda sidang kali ini pembacaan Materi Praperadilan yang lakukan oleh kuasa hukum pemohon.

"Menurut hemat kami, ada beberapa hal kami pertanyakan salah satunya persamaan didepan hukum. Karena diperkarakan sebelumnya, ada kasus serupa tapi tidak ditahan, sementara pemohon ini kok langsung ditahan," terang Kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo, Mulyono di usia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Blitar Senin (09/04/2018).

Selain itu, dia menuturkan, uang yang dijadikan barang bukti oleh polisi merupakan uang pribadi milik pemohon dan bukan dari hasil upeti dari para warga.

Menurutnya, temuan yang didapatkan oleh kepolisian masih belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai alat bukti.

Pihak keluarga pemohon juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik pidana korupsi Satreskrim Polres Blitar, namun tidak dikabulkan.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK

"Dan itu memang hak dari penyidik. Maka dari itu kita coba tempuh jalur hukum lainnya. Karena kami menilai, aparat kepolisian belum memenuhi dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang," ungkapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum termohon dalam hal ini Polres Blitar mengaku pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon sah-sah saja.

Pembacaan jawaban dari Polres Blitar akan dilakukan esok hari, Selasa (10/04/2018).

"Kita sebenarnya sudah menyediakan jawaban, tapi karena yang dipertanyakan tadi masalah di Praperadilannya maka kita masih akan merevisi dulu. Tunggu saja besok," ungkap Kasubag Hukum Polres Blitar Iptu Burhanuddin.

Baca juga:
KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo

Sidang praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Blitar kepada Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo, akibat kasus OTT pecah tanah ditunda besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon.

Sidang akan kembali digelar pagi ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Blitar.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto