Pixel Codejatimnow.com

Bayar Tempe dengan Uang Palsu Pemberian Pacar, Wanita ini Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan uang palsu yang dipakai wanita itu membayar belanjaan di pasar
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan uang palsu yang dipakai wanita itu membayar belanjaan di pasar

jatimnow.com - Seorang wanita asal Purbalingga, Jawa Tengah diamankan para pedagang Pasar Srengat, Kabupaten Blitar setelah kedapatan membayar belanjaan menggunakan uang palsu. Wanita bernama Sugiarti (41) itu akhirnya diamankan ke Mapolres Blitar Kota.

Sugiarti diamankan para pedagang pasar setelah curiga saat membayar kue basah yang dibelinya dengan uang palsu seratus ribu. Setelah sejumlah anggota Polsek Srengat datang dan memeriksa, Sugiarti kedapatan membawa empat lembar uang palsu seratus ribuan.

"Setelah empat lembar uang palsu seratus ribuan disita, pelaku kami bawa untuk kami periksa," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (26/03/2019).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pacarnya bernama Wardi yang saat itu berhasil kabur. Wardi dan Sugiarti kenal sekitar lima bulan lalu saat sama-sama berada di Jakarta.

Karena dijanjikan menikah, Sugiarti kemudian datang ke Blitar dengan menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Tulungagung. Oleh Wardi, ia dijemput dan diajak ke Srengat.

Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi

Ketika itu, Wardi memberikan 8 lembar uang palsu kepada Sugiarti. Empat lembar uang palsu sudah belanjakan ke tiga pedagang dengan membeli berbagai sayuran, kue basah, tempe dan daging ayam. Namun, aksi itu berakhir saat para pedagang memergokinya.

"Sugiarti ini diberitahu oleh Wardi kalau memang uang tersebut palsu. Untuk Wardi sedang kami lakukan pengejaran," beber Adewira.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?

Adewira memastikan uang tersebut palsu setelah petugas berkonsultasi dengan salah satu bank. Sugiarti kemudian dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU No 7 th 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.