Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Nekat Membacok Satpol di Pasar Keputran Karena ini

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Moh Maksum ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya
Moh Maksum ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Moh Maksum (46) warga Jalan Kupang Panjaan yang menjadi pelaku pembacokan Satpol PP Kota Surabaya di Pasar Keputran mengaku emosi saat melakukan perbuatan tersebut.

Saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Maksum menceritakan alasan dirinya melakukan pembacokan usai menurunkan sayur gubis jualannya di Pasar Keputran pada, Selasa (26/2) lalu pukul 20.30 Wib.

Menurut Maksum, petugas Satpol PP bilang jika dirinya parkir di tempat yang dilarang.

"Ya alasannya gini pak, saya itu sebenarnya sudah menurunkan barang itu (sayur gubis) terus Satpol PP itu datang. Pas mobil saya mau berangkat, saya dimintai STNK, KTP. Saya bilang gak boleh udah-udah berangkat," kata Maksum, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: 

Menurutnya, anggota Satpol PP tidak memiliki hak untuk meminta surat-surat kendaraan dan kartu identitas miliknya karena bukan polisi. Namun saat penolakan tersebut dirinya didorong oleh anggota Satpol PP, sehingga membuat dirinya emosi

"Dia kan bukan polisi, tahu-tahu anak buahnya yang bicara ke saya itu menjongkrakkan (mendorong) adik saya. Terus saya emosi itu pak (membacok)," bebernya.

Setelah membacok anggota Satpol PP, Maksum akhirnya melarikan diri meninggalkan Surabaya menuju Tanah Merah, Bangkalan, Madura untuk sembunyi di rumah seorang gurunya.

Baca juga:
Diciduk Polisi di Madura, Pembacok Satpol Mengaku Emosi

"Iya sempat melarikan diri, di rumah orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Maksum sendiri berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes di persembunyiannya di Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

"Jadi setelah kita menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dengan Polsek Tegalsari akhirnya di backup Unit Jatanras dan tadi pagi kita dapat melakukan penangkapan tersangka," jelasnya.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku menggunakan dua pisau untuk melukai korban Subekti anggota Satpol PP yang mengakibatkan tangan kiri sobek sepanjang 15 centimeter dan mendapatkan 7 jahitan.

Baca juga:
Pembacok Satpol di Keputran Diciduk dari Tempat Pelariannya di Madura?

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP pasal 12 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang sajam. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.